Parepare - Seorang nelayan berinisial BA alias bapak Baim, 44 tahun, di Kabupaten Parepare, Sulsel, ditangkap oleh Polisi atas dugaan asusila terhadap anak dibawa umur. Ia mencabuli dua anak sekaligus, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Dia dilapor atas kasus asusila anak dibawah umur. Korbannya, masing-masing inisial EI, 10 tahun dan AK, 8 tahun.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, bapak Baim ditangkap oleh Unit Resmob Parepare di rumahnya, pada Kamis 26 November 2020, lalu. Pria yang dikenal oleh tetangganya sebagai dukun santet ini, dilaporkan nenek korban sendiri.
"Dia dilapor atas kasus asusila anak dibawah umur. Korbannya, masing-masing inisial EI, 10 tahun dan AK, 8 tahun. Mereka ini anak tiri pelaku sendiri," kata Welly Abdillah kepada Tagar, Selasa 1 Desember 2020.
Welly menerangkan, berdasarkan pengakuan dari kedua korban, bahwa Baim telah melancarkan aksi bejatnya sudah berulang kali dan berlangsung lama.
Baim menodai anak tirinya inisial EL, sudah tiga kali, sejak tahun 2018 silam, dan terakhir dilakukan sekitar April 2020, lalu.
"Kalau EL, sudah tiga kali. Sejak 2018 dan terakhir April 2020. Sementara, AK hanya sekali pada 2018 lalu. Menurutnya, dia melakukan perbuatan tak senonoh ini, ketika rumah sepi, istrinya pergi kerja," jelasnya.
Disebutkannya, jika Bapak Baim selama ini dikenal sebagai dukun santet oleh warga sekitar atau tetangganya. Hal tersebut juga dikuatkan temuan petugas saat penggeledahan barang bukti di rumahnya. Ditemukan beberapa dicurigai barang atau alat perdukunan.
"Soal dukun santet, itu kami masih akan dalami jauh. Memang sih ada disita barang perdukunan kayak gitu," jelasnya.
Atas perbuatannya, Bapak Baim dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. []