Polisi Tangkap 6 Penyelundup 61 Kilogram Sabu di Aceh

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional di Aceh.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 61.000 gram (61 kg) yang bertempat di Aula Serbaguna Mapolda Aceh, Rabu, 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/Dok Polda Aceh)

Banda Aceh - Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional di Aceh.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap 6 tersangka di dua lokasi terpisah, yaitu di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal dari adanya informasi yang diterima personil gabungan Polda Aceh tentang adanya peredaran narkoba melalui jalur laut yang dilakukan jaringan international.

Polisi juga mendapati 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi.

Kemudian tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. 

"Dalam penghadangan polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dan barang bukti 15 kilogram sabu," kata Wahyu dalam keterangan diterima Tagar, Rabu, 6 Januari 2020.

Kelima tersangka yang diamankan, FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kilogram sabu.

"Polisi juga mendapati 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi," katanya.

Baca juga:

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

"Terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain," katanya. []

Berita terkait
Aktivis Aceh: PP Kebiri Bukan Solusi Menyasar ke Penis Saja
Sejumlah elemen sipil di Aceh menilai PP kebiri kimia dianggap tidak signifikan menjawab persoalan kekerasan seksual saat ini.
Penyebab Tangan Perawat di Aceh Terputus Terungkap
Seorang perawat di Kabupaten Aceh Barat Daya yang tangannya terputus hingga meninggal dunia ternyata akibat terkena pisau mesin pemotong rumput.
Empat Daerah Kembali Masuk Zona Kuning Covid-19 di Aceh
Empat daerah menjadi zona kuning virus corona ialah Aceh Barat Daya, Bireuen, Aceh Timur, dan Aceh Tenggara.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.