Binjai - Usaha tambang ilegal Pante Acong di Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara mulai memasuki babak baru.
Pihak kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas aktivitas galian C terbesar di Kota Binjai tersebut.
Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial WB dan SP.
Betul. Ada 2 orang yang kita jadikan tersangka. Saat ini, kasusnya masih dalam proses dan akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Mereka berdua, jelasnya merupakan diduga operator dan pengawas di lokasi tambang ilegal tersebut.
"Betul. Ada 2 orang yang kita jadikan tersangka. Saat ini, kasusnya masih dalam proses dan akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Siswanto, Sabtu 18 Januari 2020.
Sebelumnya, pada Agustus 2019 lalu Polres Binjai menggerebek tambang ilegal yang sering disebut Pantai Acong. Dari sana, polisi mengamankan 2 unit alat berat jenis excavator.
Pasca digerebek, aktifitas di atas lahan PTPN II tersebut kembali berlangsung. Setiap harinya, hampir ratusan truk lalu lalang mengangkut tanah, batu dan pasir ke luar kota.
Kemudian, September 2019, polisi kembali menggerebek galian C 'acong' dan mengamankan 7 orang penambang ilegal serta 3 unit truk bermuatan tanah yang akan dijual.
Tapi, semuanya dilepaskan polisi. Alasannya, karena mereka hanya pekerja saja. []
Baca juga:
- Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Binjai
- Tambang Ilegal di Binjai, Polisi Panggil Camat & Lurah
- Rumah Ketua DPRD Kota Binjai Diserang Mafia Tambang?
- Polisi Gerebek Tambang Ilegal Terbesar di Binjai
- Ketua DPRD Binjai: Penutupan Tambang Ilegal Harga Mati
- Pemko Binjai Takut Menutup Tambang Ilegal