Sleman - Polisi menciduk 12 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) saat melintas di Simpang empat Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Satu di antara mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Kapolsek Turi Inspektur Satu (Iptu) Aditya Permana mengatakan, senjata tajam pedang disembunyikan di dalam jaket pelajar inisial FF, 16 tahun, warga Kecamatan Turi, Sleman. Dia merupakan satu dari 12 pelajar tersebut.
"Satu dari gerombolan tersebut membawa senjata tajam berupa pedang. Mengetahui hal itu, 12 orang pelajar langsung kami amankan ke Polsek Turi," kata Iptu Aditya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca Juga:
FF berdalih, pedang tersebut digunakan untuk melindungi diri dan teman-temannya dari serangan musuh saat berkendara malam hari. Meski demikian, polisi tetap memproses FF lebih lanjut karena membawa dan memiliki senjata tajam.
Satu dari gerombolan tersebut membawa senjata tajam berupa pedang.
Peristiwa penangkapan FF bermula, ketika petugas Polsek sedang patroli di simpang empat Kecamatan Turi, Sabtu 17 Oktober 2020 malam. Pada waktu yang bersamaan datang gerombolan pengendara remaja SMA yang mencurigakan.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas langsung memberhentikan mereka di tengah jalan. Berdasarkan penuturan dari salah satu pelajar, mereka pulang dari acara dangdutan di Hotel Popi yang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Selain FF, polisi juga menangkap ARP usia 16 tahun, AA 20 tahun, LP 17 tahun, AD, 16 tahun, AN 19 tahun, MFF 17 tahun, DS 16 tahun, TAW 15 tahun, BM 16 tahun dan BNH 16 tahun. Mereka merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sleman.
Untuk FF, kepolisian mengenakan pasal UU Darurat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara untuk remaja lainnya sebatas saksi. []