Polisi Tangkap 12 Pelajar, Satu Bawa Pedang di Sleman

Sebanyak 12 pelajar di Sleman Yogyakarta ditangkap polisi karena terbukti ada yang membawa pedang malam-malam.
Polisi menggelandang rombongan pelajar di ke Polsek Turi, Sleman, Yogyakarta. (Foto: Dok Polsek Turi/Tagsr/Evi Nur Afiah)

Sleman - Polisi menciduk 12 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) saat melintas di Simpang empat Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Satu di antara mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.

Kapolsek Turi Inspektur Satu (Iptu) Aditya Permana mengatakan, senjata tajam pedang disembunyikan di dalam jaket pelajar inisial FF, 16 tahun, warga Kecamatan Turi, Sleman. Dia merupakan satu dari 12 pelajar tersebut.

"Satu dari gerombolan tersebut membawa senjata tajam berupa pedang. Mengetahui hal itu, 12 orang pelajar langsung kami amankan ke Polsek Turi," kata Iptu Aditya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga:

FF berdalih, pedang tersebut digunakan untuk melindungi diri dan teman-temannya dari serangan musuh saat berkendara malam hari. Meski demikian, polisi tetap memproses FF lebih lanjut karena membawa dan memiliki senjata tajam.

Satu dari gerombolan tersebut membawa senjata tajam berupa pedang.

Peristiwa penangkapan FF bermula, ketika petugas Polsek sedang patroli di simpang empat Kecamatan Turi, Sabtu 17 Oktober 2020 malam. Pada waktu yang bersamaan datang gerombolan pengendara remaja SMA yang mencurigakan.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas langsung memberhentikan mereka di tengah jalan. Berdasarkan penuturan dari salah satu pelajar, mereka pulang dari acara dangdutan di Hotel Popi yang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Baca Juga:

Selain FF, polisi juga menangkap ARP usia 16 tahun, AA 20 tahun, LP 17 tahun, AD, 16 tahun, AN 19 tahun, MFF 17 tahun, DS 16 tahun, TAW 15 tahun, BM 16 tahun dan BNH 16 tahun. Mereka merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sleman.

Untuk FF, kepolisian mengenakan pasal UU Darurat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara untuk remaja lainnya sebatas saksi. []

Berita terkait
Korban Klitih di Sleman Tunggak Biaya Rumah Sakit
Galih, korban klitih menjalani perawatan di RSUP. Sardjito Yogyakarta akibat luka sabetan senjata tajam. Kini dia menunggak biaya Rp 16 juta.
Kondisi Rehabilitasi Remaja Klitih di BPRSR Yogyakarta
Yogyakarta memiliki balai rehabilitasi anak yang bermasalah dengan hukum, seperti pelaku klitih. Namun kondisinya kurang memadai.
Terduga Klitih Sleman, Lukai Korban hingga Urat Tangan Putus
Dugaan aksi klitih terjadi di Gamping, Sleman, Yogyakarta. Korban sudah melaporkan ke polisi. Begini jawabannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.