Polisi Tangkap 10 Penipu Pencatut Nama Baim Wong dan Paula

Keduanya diketahui mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Baim Wong.
Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebanyak 10 pelaku penipuan dengan metode SMS blast. (Foto: Dok. PMJ)

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil meringkus sebanyak 10 pelaku penipuan dengan metode SMS blast.

Dalam aksinya, para tersangka mencatut nama pasangan selebriti, Baim Wong dan Paula Verhoeven. 10 tersangka ini ditangkap atas dua kasus berbeda dengan modus serupa.

Keduanya diketahui mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Baim Wong melalui gateway baimwong_idanda.

"Dua kasus yang diamankan dengan modus yang sama. Pelakunya berada di Sulawesi Selatan. Pertama ini dari dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening, komunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening dan H alias W dengan peran mengirim SMS blast," kata Yusri kepada awak media di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.


Mereka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat 'Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta' itu yang dia lempar.


"Nantinya, korban yang menerima SMS blast tersebut dan ingin mencairkan hadiah Rp50 juta diharuskan mengikuti beberapa tahapan salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah satu stasiun televisi swasta," katanya.

Kemudian untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi kembali mengamankan 8 tersangka. Masing-masing berinisial J (pemimpin kelompok), DA (penarik uang), E (membalas chat korban dan mengirim SMS blast). Lalu, AAL (mengaku sebagai kru tv swasta), EL (meregistrasi SIM card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).

"Mereka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat 'Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta' itu yang dia lempar," ujar Yusri.

Yusri menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dengan metode SMS blast tersebut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Anak Akidi Tio Diduga Lakukan Penipuan Rp 2,5 Miliar
Polemik anak perempuan dari Akidi Tio, Heryanti, kembali masuk ke babak baru. Ia dilaporkan oleh seorang dokter bernama Siti Mirza .
Komentar Polisi Soal Kasus Penipuan Anak Akidi Tio
Yusri menegaskan pihaknya akan kembali memanggil pelapor Ju Bang Kioh untuk mengetahui motif dibalik pencabutan laporan dugaan kasus tersebut.
Polda Jatim Investigasi Penipuan Calo Plasma Konvalesen
Dari sana, penipu memanfaatkan kesempatan. Penipu berupaya mengontak dan menawarkan plasma konvalesen yang dianggap sesuai dengan permintaan.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja