Polisi Syariat Amankan Pasangan di Kafe Tutup Tengah Magrib

Petugas Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan sepasang kekasih yang masih berduaan di kafe saat tengah magrib di Aceh Barat.
Ilustrasi Kafe - Suasana pondok kafe milik warga di Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, sunyi dari pengunjung, Selasa 14 Juli 2020. (Foto: Tagar/Vinda Eka saputra)

Aceh Barat – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, mengamankan sepasang kekasih yang sedang berduaan di sebuah kafe di Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan ketika memasuki waktu magrib.

Kepala Bidang Wilayatul Hisbah pada kantor Satpol PP dan WH, Kabupaten Aceh Barat Aharis Mabrur mengatakan, awalnya warga di Desa Suak Ribe melihat sepasang muda mudi pria dan wanita yang berada di sebuah kafe yang mana kafe tersebut sudah tutup ketika waktu memasuki salat magrib.

“Jadi ketika ditanya oleh warga, mereka beralasan kembali ke kafe tersebut karena mereka mengaku ketinggalan HP, kemudian oleh warga dibawa menghadap ke Aparat Desa,” kata Aharis, Rabu, 3 November 2020.

Namun karena kepala desa khawatir jika nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan dan akan ada amukan dari warga setempat maka kepala desa berinisiatif untuk mengamankan kedua orang tersebut ke kantor WH Aceh Barat.

“Sesuai dengan fungsi, kami melakukan fungsi advokasi, menghindarkan para terduga pelanggar ini dari hal-hal yang tidak diinginkan makanya di amankan ke sini,” katanya.

Kata dia, pasangan muda mudi tersebut berinisial SA (23) dan ND (18), berdasarkan pasal 24 qanun Jinayat No 6 Tahun 2014, di dalam pasal tersebut ada kewenangan desa untuk menyelesaikan permasalahan, jadi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan ini yaitu Pasal 23 tentang Khalwat.

Jadi ketika ditanya oleh warga, mereka beralasan kembali ke kafe tersebut karena mereka mengaku ketinggalan HP.

“Jadi pihak desa mengatakan mereka akan menyelesaikan perkara ini secara hukum adat desa dan kami di sini dalam fungsi mengamankan atau melakukan evakuasi kepada para terduga pelanggar ini,” katanya.

Jelas Aharis, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari mereka pasangan yang diamankan, mereka tidak berbuat hal yang melanggar syariah namun mereka berada di waktu dan tempat yang salah, karena pada saat itu sudah memasuki waktu salat magrib.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh juga pada saat ditangkap tidak sedang melakukan hal yang tidak senonoh, tapi mereka berada di kafe yang sudah tidak buka lagi dan itu sudah mau masuk waktu magrib,” katanya. []

Berita terkait
NU dan IKAT Abdya Aceh Serukan Boikot Produk Prancis
Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak masyarakat untuk memboikot produk dari Prancis.
BMKG Prediksi Hujan dan Petir 4 Kabupaten di Aceh
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika memprediksi akan terjadi hujan dan petir di 4 kabupaten di Aceh.
Kapolda Sebut Bos Sabu di Aceh Seperti Film Robin Hood
Bandar narkoba sering kali hadir di tengah masyarakat sebagai Robin Hood yang membagi-bagikan uang.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.