Polisi Syariat Amankan Kakek dan 4 Wanita di Aceh

Polisi Syariat mengamankan seorang kakek dan 4 wanita saat berada di ruangan karaoke di Kota Langsa, Aceh.
Ilustrasi Karaoke. (Foto: Tagar/Pixabay/Simoneph)

Lhokseumawe, Aceh – Personel Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aceh mengamakan kakek yang telah berusia 62 tahun dan empat teman wanitanya, saat berada di ruangan karaoke di salah satu kafe di kota tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020, ketika sedang dilakukan razia penegakan Syariat Islam, bersama personel Polisi, serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.

“Pada saat sedang dilakukan razia di salah satu kafe, maka ditemukanlah laki-laki yang sudah paruh baya bersama empat orang wanita, yang sedang karaoke. Sehingga kelimanya langsung diamankan karena telah melanggar Syariat Islam,” ujar Aji.

Jadi menurut pengakuan WS, dirinya telah melakukan hubungan intim dengan M.

Aji menambahkan, kelimanya itu berinisial M, 62 tahun, Warga Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, AJ, 49 tahun, warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara dan memiliki suami, WS, 18 tahun, warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Ra, 35 tahun dan NK, 30 tahun, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dan keduanya merupakan berstatus sebagai janda, karena status kelimanya merupakan non muhrim, sehingga langsung diamankan.

“Ketika kami amankan ke kantor dan keempat wanita tersebut mengaku bertemu dengan pria itu secara tidak sengaja. Setelah dilakuan pembinaan dan menghadirkan pihak keluarga, maka kelimanya telah diserahkan kepada pihak keluarga,” tutur Aji.

Tambahnya, namun ada pengakuan lainnya, bahwa pria yang telah berusia 62 tahun tersebut ternyata telah melalukan hubungan intim dengan WS. Perbuatan terlarang itu, dilakukan saat berada di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

“Jadi menurut pengakuan WS, dirinya telah melakukan hubungan intim dengan M, perbuatan mereka itu dilakukan saat berada di Pangkalan Susu, Sumatera Utara,” kata Aji. []

Baca juga:

Berita terkait
Sopir dan Penumpang Kena Push Up di Perbatasan Aceh
Puluhan sopir dan penumpang kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi kena push up di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Kritik Stiker BBM di Aceh Tak Ada di Mobil Pejabat
Pemerintah Aceh segera membuat stiker untuk mobil dinas, agar mengantisipasi oknum pejabat menyalahgunakan dalam pengisian BBM di Aceh.
Sanksi untuk Warga Aceh Barat yang Tak Pakai Masker
Gugus Aceh Barat berencana akan memberikan sanksi bagi warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).