Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menembak mati satu kurir sabu seberat 2,3 kilogram (Kg) asal Malang inisial AS, 34 tahun. Selain menembak mati satu kurir sabu, juga menangkap kurir lainnya berinisial WIJ, 19 tahun.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Jhonny Edizon Isir mengatakan tindakan tegas, terukur, dan tegas dilakukan terhadap AS, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap. Sebelum tewas, AS sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Saiful Anwar Malang dan dipindah ke RS Pusdik Polri Porong, Sidoarjo.
Dia ini perannya sentral. Di samping sebagai kurir, juga kemudian meranjau (penyelundupan sabu) berikutnya.
"Setelah dilakukan tindakan tegas, terukur, dan keras, AS dilarikan ke RS di Malang untuk mendapatkan perawatan. Namun, akhirnya tersangka AS oleh dokter dinyatakan telah meninggal dunia," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 24 Desember 2020.
Isir menjelaskan pengungkapkan terhadap AS dan WIJ sebagai kurir sabu ini merupakan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya pada awal Desember 2020. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling diketahui akan adanya peredaran sabu dilakukan AS dan WIJ.
"Dia ini perannya sentral. Di samping sebagai kurir, juga kemudian meranjau (penyelundupan sabu) berikutnya," tuturnya.
Berdasarkan catatan kriminal, diketahui AS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016. Isir mengungkapkan dua kurir sabu tersebut dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura.
"Salah satu pengendalinya ada di Lapas Pamekasan. AS dalam melakukan perbuatannya, dengan cara mendapat perintah dari bosnya melalui komunikasi whatsapp," kata dia.
Isir menambahkan sabu seberat 2,3 Kg tersebut terungkap akan diedarkan saat momen perayaan malam pergantian tahun. Untuk itu, Isir menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak terlibat dalam peredaran narkoba.
"Oleh karena, itu Satres Narkoba memerangi narkoba siaga penuh. Kami tetap mendalami dan profiling yang ada melalui penyelidikan lapangan," tuturnya.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 2,3 kg dan 4 buah ponsel serta alat timbang elektronik.
"Kepada para tersangka dikenakan pasal 142 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancamannya hukuman mati dan seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda kurang lebih Rp 1 M," ucap Isir.[]