Polisi Sulit Jerat Hukum Pelakor Makassar, Ini Alasannya

Polrestabes Makassar belum mampu menjerat wanita yang diduga sebagai perebut laki orang di Makassar. Ini alasannya
Wanita yang dituduh merebut suami orang di Makassar. (Foto: Tagar/Screenshot video)

Makassar - Polrestabes Makassar belum mampu menjerat wanita yang diduga sebagai perebut laki orang (pelakor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MR, sebagai tersangka. Polisi masih mencari fakta-fakta yang mengungatkan terjadinya tindak pidana perzinahan.

MR sebelumnya, tertangkap basah tengah asyik berduaan dengan seorang pria berinisial, NS, didalam rumahnya di Barombong, Makassar. Ia dipergoki oleh anak dan wanita berisial C, istri sah NS, pria selingkuhannya yang dia temani di rumahnya itu.

Berita terkait:

Saat C memergoki suaminya tengah bersama dengan MR, langsung gelap mata dan emosi. Ia bersama anaknya, menghajar atau mengeroyok MT.

Bahkan, anak gadis dari wanita pelabrak pelakor ini mengambil stoples yang terletak di meja dan menghantamkan ke kepala wanita selingkuhan ayahnya hingga terkapar di kursi.

Adanya insiden pengeroyokan ini, MR kemudian melaporkan istri sah dari selingkuhannya itu ke Polsek Tamalate. Laporannya di proses, bahkan terlapor (C dan anak gadisnya) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beda halnya dengan laporan istri sah NS, inisial C terhadap wanita disebut sebagai pelakor (MR) di Polrestabes Makassar, tak kunjung ada titik terang. Polisi belum mampu membuktikan jika wanita yang disebut pelakor (MR) itu, bersalah dan dapat ditetapkan tersangka dari laporan C.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, laporan dari wanita inisial C terhadap MR dan suaminya (NS), masih bergulir di tangan penyidik. Namun, perkara ini belum bisa menetapkan terlapor sebagai orang yang bersalah atau tersangka.

"Intinya masih kami dalami. Karena belum ada fakta-fakta yang menguatkan, masih diduga berzina," kata Agus, Jumat 4 September 2020.

Agus menerangkan, jika istri sah melaporkan suaminya dan wanita selingkuhannya terkait tindak pidana perzinahan. Namun, belum ada bukti-bukti yang menguatkan jika suaminya dan wanita disebut pelakor itu telah melakukan perzinahan.

Meski mereka ini kepergok tengah berduaan didalam rumah tanpa ikatan suami-istri yang sah.

Namun, Agus menegaskan, jika pihaknya akan terus bekerja secara profesional dalam laporan masyarakat ini. Sehingga, dalam membuktikan atau menguatkan laporan itu, pihaknya akan melakukan visum terhadap terlapor, MR.

"Masih di faktakan, karena saksi-saksi belum ada yang menguatkan terjadinya perzinahan. Kami nanti arahkan anggota untuk bawa perempuannya visum dulu," jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral. Potongan video berdurasi 43 detik itu, terlihat seorang ibu bersama anak gadisnya masuk ke sebuah rumah menyerang wanita yang diduga pelakor.

Wanita yang diduga pelakor itu dipukul dan dijambak. Bahkan, anak gadis dari wanita pelabrak pelakor mengambil stoples yang terletak di meja dan menghantamkan ke kepala wanita selingkuhan ayahnya hingga terkapar di kursi. []

Berita terkait
Tiga Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Pelakor Bantaeng
Sidang ke dua kasus pelakor di Kabupaten Bantaeng menghadirkan tiga saksi. Ini penjelasan para saksi.
Istri Sah dan Anak Hantam Toples Pelakor, Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan istri sah NS, inisial C dan anak gadisnya berusia 16 tahun, sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Dilapor Pelakor, Istri Sah di Makassar Diperiksa Polisi
Penyidik Polsek Tamalate akhirnya memeriksa istri sah NS, berinisial C dan anak gadisnya. Ini kata polisi.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).