Polisi Sita 324 Unit Motor Pemindahan Kepemilikan

Polda Jabar bongkar kasus menggadaikan barang menjadi objek jaminan fidusia tanpa seijin dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia
Kabid Humas Polda jabar saat melakukan pengecekan barangbukti di Mapolda Jawa Barat.(Foto: Tagar/Erian Sandri)

Bandung - Tim Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, atau menggadaikan barang menjadi objek jaminan fidusia tanpa seijin dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) dengan dugaan seseorang telah melakukan tindakan pidana fidusia.

"Pelapor yakni Herdis Mulyadi (PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia) telah melaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia." jelasnya, Kamis, 12 Maret 2020 di Mapolda Jabar, Bandung.

Dalam kasus ini, awalnya petugas mengungkap satu kendaraan di tempat kejadian perkara yang merupakan kediaman LM.Dari situ pihak polisi terus melakukan pengembangan lebih jauh. "Kami amankan satu unit kendaraan roda empat, di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01 RW 05 Kel Margahayu Kec Babakan Ciparay Kota Bandung" Ujar Erlangga.

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Febriansyah menerangkan bahwa tersangka LM (Pemberi Fidusia) telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 warna Hitam Nosin L12B31897913 Noka MHRDD1750JJ702556 dialihkan kepada Sdri. W (Anaknya), oleh Sdri. W lalu digadaikan kepada Sdri. KS, senilai Rp. 25.000.000,- dan Sdri. K mengalihkan objek fidusia tersebut kepada Sdri. D yang beralamat di Kab. Cianjur.

"Dari berpindah tangan ini, kami menelusuri dugaan adanya kasus fidusia kendaraan lainnya. Sehingga kami lakukan pengembangan. " jelasnya.

Saat pengembangan kepada saudari K, kami menemukan tiga gudang yang isinya mobil dan motor hasil fidusia.Dengan jumlah yang cukup fantastis yang mencapai lebih dari 300 unit motor roda 2 dan 6 unit kendaraan roda 4 dari penelusuran di 3 gudang.

"Pengembangan terhadap K telah ditemukan banyak Mobil dan Motor berbagai Merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3." terangnya.

Barang Bukti yang diamankan diantaranya, dari Gudang I diamankan 6 Mobil dan 104 Motor, dari Gudang II diamankan 103 Motor, dan dari Gudang III diamankan 116 Motor. "Total keseluruhan yang diamankan 6 Unit R4 dan 324 Unit R2." ujar Wadir Reserse Krimsus Polda Jabar.

Tersangka dalam kasus ini terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah." jelasnya. []

Berita terkait
Polda dan BNNP Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Polda Jabar dan BNP Jabar memusnahkan barang bukti kasus narkoba, 30 Desember 2019, yang merupakan hasil tangkapan selama tahun 2019