Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihakanya masih menemukan sejumlah perusahaan non esensial dan kritikal meminta karyawan untuk tetap masuk kerja.
"Kami temukan juga masih ada beberapa perusahaan yang masih menyuruh karyawannya untuk masuk kerja. Padahal perusahaan tersebut non-esensial," kata dia kepada awak media, Senin, 5 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan patroli untuk memonitor perusahaan non esensial yang tetap memaksa karyawannya untuk bekerja. Pihaknya pun tak segan untuk menindak dengan tegas perusahaan sesuai dengan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit.
Segera laporkan ke Satgas apabila masih menemukan perusahaan non esensial yang dipaksa pemiliknya atau pimpinannya untuk bekerja.
"Segera laporkan ke Satgas apabila masih menemukan perusahaan non esensial yang dipaksa pemiliknya atau pimpinannya untuk bekerja, padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang akhirnya mengakibatkan banyak penumpukan seperti tadi pagi," katanya.
Dia menambahkan, Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) akan terus melakukan patroli, akan memonitor langsung dan jika menemukan perusahaan non esensial yang masih memaksa kerja.
"Akan kita tindak dan kita sidik. Tadi sudah disampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit, itu ada di Pasal 14. Jadi tolong sekali lagi, perusahaan non esensial kalau memang tidak boleh kerja (WFH) 100 persen, jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Sebab kami akan tindak, dan kami tidak main-main," katanya. []
Baca Juga: Tangkal Hoaks, Kominfo Bangun Media Center PPKM Darurat