Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bakal tegas menindak para pelaku pelanggar peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal yang ditelah disahkan DPRD bersama Pemprov Sumbar.
Kami berharap dengan Perda ini masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ke luar rumah, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu dengan kurungan selama dua hari seperti dijelaskan dalam BAB IX pasal 110 ayat 1 Perda tersebut.
"Kami masih sosialisasi. Kami memberi waktu satu minggu untuk sosialisasikan ini sebelum memberikan penindakan," kata Kabid humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tagar, Rabu, 15 September 2020.
Dia mengatakan, penegakan aturan terhadap para pelanggar Perda AKB juga akan dibarengi dengan pelaksanaan operasi yustisi Polda Sumbar dengan sasaran tempat hiburan. Polisi akan melakukan pengecekan bagi pengunjung kafe dan tempat hiburan malam.
"Kami berharap dengan Perda ini masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19," katanya.
Dalam perda AKB dijelaskan, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Nanti polisi lalu lintas juga bisa memberikan tindakan. Kami akan dicari pola yang pas bagi para pengendara di jalan yang kedapatan tidak memakai masker, bisa saja dia dihukum badan di tempat atau kerja sosial," katanya.
Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp 100 ribu dan atau daya paksa kepolisian. []