Polisi Sebut Pelaporan Rocky Gerung Masih Tahap Penyelidikan

Polisi sebut pelaporan Rocky Gerung masih tahap penyelidikan. "Laporan sudah kita terima, setelah itu kita akan melakukan klarifikasi,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Rocky Gerung staf pengajar di Departemen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (dulu Fakultas Sastra) Universitas Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 12/4/2018) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, laporan Cyber Indonesia terkait pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyelidikan.

"Laporan itu tentu kita terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada. Nanti setelah diterima kita akan melakukan klarifikasi, artinya kita akan memintai keterangan dari pada pelapor, karena masih dalam penyelidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).

Dalam tahap penyelidikan tersebut, kata Argo pihaknya juga nanti akan memanggil si pelapor untuk meminta keterangan. Bahkan, untuk menguatkan pelaporan itu, polisi memerlukan beberapa saksi yang berkaitan.

"Nanti pelapor kita minta keterangannya kemudian juga nanti kita akan menanyakan menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa. Kemudian juga kita akan menanyakan kembali saksi-saksinya siapa saja, kalau nanti ada beberapa yang disebutkan kita akan klarifikasi kembali, dan kita mintai keterangan," ucap dia.

Dia menambahkan, dalam tahan penyelidikan tersebut pihaknya juga nantinya akan memanggil saksi ahli jika penyidik memerlukan keterangan tambahan.

"Nanti kita akan melihat apakah itu memerlukan saksi ahli, kita akan memanggil saksi ahli kita mintai keterangan. Setelah itu baru nanti kita gelar perkara, kita akan memaparkan di sana. Nanti dari tim penyidik akan menilai, apakah yang dilaporkan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan. Kita tunggu saja, penyidik masih bekerja," ujarnya.

Sebelumnya Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebutkan "kitab suci adalah fiksi", saat tampil di Indonesia Lawyars Club (ILC), Selasa (10/4) malam.

Rocky Garung dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya pada Rabu (11/4). Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Permadi mengatakan, pernyataan Rocky di ILC sudah menyinggung umat beragama, yang dapat menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

"Kita laporkan dugaan Rocky Gerung yang semalam di ILC mengatakan kitab suci itu fiksi. Kita bernegara, kita merdeka dan punya beberapa agama yang diakui negara. Ada di sila pertama, artinya apakah sila pertama jadi fiksi dalam tanda kutip?" tukas Permadi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4). (ron)

Berita terkait