Jakarta - Polisi mendatangi kediaman Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Minggu, 29 November 2020.
Kasubdit Kamneg Disretkrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan mengatakan kedatangannya bermaksud menyampaikan surat panggilan kepada Rizieq terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di rumahnya.
"Iya (soal kerumunan petamburan), ini hanya pengantaran surat pemanggilan, kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga," kata Raindra di Petamburan, Jakarta, Minggu, 29 November 2020.
Ini hanya pengantaran surat pemanggilan, kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab.
Baca juga: Niat Jual Nama Habib Rizieq, Idris Malah Kena Covid
Kedatangan polisi sempat menyulut perdebatan ketika dihadang barisan Laskar Pembela Islam (LPI). Namun setelah berdialog singkat dengan perwakilan Laskar, pihak kepolisian diperbolehkan menyampaikan surat panggilan ke keluarga Rizieq.
Pertemuan dengan keluarga Rizieq tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit.
Baca juga: Profil Rumah Sakit UMMI Tempat Rizieq Shihab Pernah Dirawat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus tersebut. Saat itu, polisi menyebut juga akan memanggil dan meminta keterangan Rizieq.
Pada acara pernikahan tersebut, para jamaah dan pengikut Rizieq Shihab dituding menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Selain acara pernikahan, jamaah Rizieq juga menimbulkan kerumunan di beberapa tempat. Seperti saat kedatangannya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Markas FPI Petamburan, dan Megamendung, Kabupaten Bogor. []