Langkat - Pelarian FS alias Kiteng, warga Kota Medan, Sumatera Utara, berujung di balik jeruji penjara Mapolres Langkat. Ia diduga merusak nama baik kepala desa di Kecamatan Batang Serangan lewat media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat Ajun Komisaris Teuku Fathir Mustafa mengatakan Kiteng ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020. Ia terjerat kasus pencemaran nama baik melalui elektronik, dilaporkan seorang kades di Kabupaten Langkat.
Kami berhasil menangkap Kiteng di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu
Fathir menerangkan, setelah dilaporkan ke polisi, Kiteng melarikan diri ke luar Kota. Padahal pihaknya sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selanjutnya Kiteng jadi buruan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat.
"Setelah kami selidiki, kami berhasil menangkap Kiteng di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu," kata Fathir.
Kepada penyidik, Kiteng mengaku kabur karena takut ditangkap dan dimasukkan penjara. Selama pelarian, ia bekerja sebagai kuli bangunan.
Baca lainnya:
- Positif Covid-19, Jubir Gugus Tugas Langkat Meninggal
- Wisata di Langkat Belum Terbuka Bagi Turis Luar
- Pulang Pendidikan, Polisi Langkat Positif Covid-19
Dalam pemeriksaan, terungkap juga jika Kiteng terlibat penyalahgunaan narkotika. Pria yang kerap berlagak seperti wartawan ini memberi pernyataan kerap mengonsumsi sabu.
"Sebelum ditangkap, dia masih mengonsumsi narkotika. Nanti kami tes urin dulu, habis itu kami koordinasi dengan Satuan Narkoba," tutur komandan reserse Polres Deliserdang tersebut.
Atas perbuatannya, Kiteng disangka melanggar pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 45A ayat 2 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Kiteng membuat sebuah video berisi kata makian yang dialamatkan kepada seluruh kades yang ada di Kecamatan Batang Serangan. Video itu kemudian disebarkannya lewat media sosial Facebook. []