Jepara - Sepasang suami istri asal Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diringkus Satuan Reserse Polres Jepara belum lama ini. Mereka ditangkap saat mengambil paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko mangungkapkan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut adalah TU, 38 tahun dan EP, 28 tahun.
Aris membenarkan pasutri ini ditangkap saat memgambil paket narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah Pos Ojek di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu.
"Keduanya merupakan pengedar sabu," ujarnya, Selasa, 23 Februari 2021.
Lebih lanjut, Aris mengatakan pasutri ini sudah lama menjadi target operasi pihaknya. Hanya saja, sekarang keduanya baru tertangkap
"Keduanya TO sudah lama. Hanya saja, sekarang baru tertangkap," tegas dia.
Pakai sabu sudah lama, ngajak istri baru pertama kali ini
Penangkapan pasutri ini berawal dari laporan warga Kecamatan Kembang, yang merasa resah daerahnya digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga penangkapan. "Pasutri ini meresahkan warga, mereka sering transaksi narkotika jenis sabu," kata dia.
Terpisah, tersangka TU, 38 tahun mengaku sudah 1,5 tahun menjadi pemakai sabu. Selama ini, dia mendapatkan sabu dari temannya.
"Beli baru sekali ini. Pembelian via telepon. Seringnya minta sama teman," imbuhnya.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini mengaku menggunakan sabu sebagai dopping atau peningkat stamina. "Pakai sabu sudah lama, ngajak istri baru pertama kali ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya ini, mereka dijerat pidana minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. []
Baca juga:
- Jennifer Jill Ditangkap Polisi Narkoba, Ajun Perwira Diperiksa
- Model Majalah Dewasa Beiby Putri Beli Narkoba Isinya Tawas