Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba di Jepara

Sepasang suami istri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diringkus polisi saat mengambil paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Jepara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko menunjukkan barang bukti narkotika. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jepara - Sepasang suami istri asal Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diringkus Satuan Reserse Polres Jepara belum lama ini. Mereka ditangkap saat mengambil paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko mangungkapkan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut adalah TU, 38 tahun dan EP, 28 tahun.

Aris membenarkan pasutri ini ditangkap saat memgambil paket narkotika jenis sabu seberat 5 gram. 

Penangkapan dilakukan di sebuah Pos Ojek di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu.

"Keduanya merupakan pengedar sabu," ujarnya, Selasa, 23 Februari 2021.

Lebih lanjut, Aris mengatakan pasutri ini sudah lama menjadi target operasi pihaknya. Hanya saja, sekarang keduanya baru tertangkap

"Keduanya TO sudah lama. Hanya saja, sekarang baru tertangkap," tegas dia.

Pakai sabu sudah lama, ngajak istri baru pertama kali ini

Penangkapan pasutri ini berawal dari laporan warga Kecamatan Kembang, yang merasa resah daerahnya digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Barang Bukti Pengedar Narkoba Jepara

Barang bukti yang disita kepolisian dari pasangan suami istri pengedar narkoba di Jepara, Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Istimewa)

Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga penangkapan. "Pasutri ini meresahkan warga, mereka sering transaksi narkotika jenis sabu," kata dia.

Terpisah, tersangka TU, 38 tahun mengaku sudah 1,5 tahun menjadi pemakai sabu. Selama ini, dia mendapatkan sabu dari temannya.

"Beli baru sekali ini. Pembelian via telepon. Seringnya minta sama teman," imbuhnya.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini mengaku menggunakan sabu sebagai dopping atau peningkat stamina. "Pakai sabu sudah lama, ngajak istri baru pertama kali ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya ini, mereka dijerat pidana minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
BNN Jateng Sita Aset Rp 606 Juta Bandar Narkoba Banyumas
BNN Jateng mengungkap TPPU yang dilakukan bandar narkoba Banyumas. Aset senilai Rp 606,5 juta hasil penjualan narkotika disita.
Urine Jennifer Jill Negatif Narkoba, Polisi Cek Spesimen Rambut
Polisi mengatakan bakal melakukan tes lewat spesimen rambut setelah tes urine yang dilakukan kepada Jennifer Jill mendapati hasil negatif narkoba.
Perangi Narkoba, BNN Gandeng Kemendes PDTT
Gus Menteri menerima kunjungan Kepala BNN Petrus Golose untuk mengajak memerangi peredaran narkoba di desa yang mulai mengkhawatirkan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.