Polisi Ringkus 6 Pejudi Togel Online di Borong Matim

Polsek Borong, Manggarai Timur (Matim) membongkar judi togel beromzet Rp 10 juta per hari. Dari 6 orang yang ditangkap, tiga jadi tersangka.
ilustrasi judi togel berbasis online. Polsek Borong, Manggarai Timur (Matim), NTT, meringkus pelaku judi togel online dari wilayah Kelurahan Ranaloba. (Foto: Istimewa)

Manggarai Timur - Jajaran kepolisian Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil membongkar praktik judi togel online di Kecamatan Borong. Dari penggerebekan tersebut, polisi meringkus enam warga. 

Kepala Polsek Borong Ajun Komisaris Made Mudanya kepada Tagar menuturkan pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat atas praktik perjudian di wilayah Kelurahan Ranaloba. 

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang judi togel online yang dilakukan para pelaku. Mereka kami amankan di Wae Reca, Ranaloba, pada Selasa, 28 Juli 2020, sekitar pukul 12.20 Wita," kata dia, Rabu 29 Juli 2020. 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang judi togel online yang dilakukan para pelaku.

Keenam warga yang ditangkap masing-masing berinisial NDK, 33 tahun; FJ, 33 tahun; YA, 33 tahun; MN, 24 tahun; YN, 29 tahun, SH, 33 tahun, semuanya warga Kecamatan Borong.

Made menuturkan dari penggerebekan itu polisi menyita empat buah handpohone berbasis android, tiga handphone biasa merek Nokia, uang tunai Rp 1.957.000, buku berisi daftar angka togel, alat tulis dan kalkulator.

Usai penangkapan, keenam warga digelandang ke Mapolsek Borong untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka menjalani pemeriksaa maraton dalam tempo 1x24 jam. "Para penyidik memeriksa enam orang tersebut untuk mengetahui peran mereka masing-masing," ujar dia.

Baca juga: 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan tiga warga sebagai tersangka. Yakni NDK, FJ, dan YA 33. "Tiga orang lainnya MN, YN, dan SH, hanya sebagai saksi," katanya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta jika omzet mereka mencapai sekitar Rp 10 juta per hari. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perjudian. 

"Selain itu, mereka juga kami jerat dengan pasal 303 BIS ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya. []

Berita terkait
Hasil Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Sleman
Judi sabung ayam di Mlati Slemen kocar-kacir saat digerebek polisi. Sebanyak 18 orang ditangkap, lima sebagai tersangka.
Jualan Togel di Tengah Pandemi Corona di Majalengka
Tiga pria warga Majalengka, Jabar, jadi tersangka judi togel online dengan alasan untuk cari penghasilan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari
Warga Aceh Dicambuk 17 Kali Karena Judi Togel
Terbukti bermain judi, seorang pria di Aceh dicambuk sebanyak 17 kali.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.