Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Warga Tigajuru Jepara

Pembunuhan warga Tigajuru Jepara terungkap. Polisi meringkus empat tersangka pelaku.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara membekuk empat pelaku pembunuhan warga Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Jepara - Polres Jepara meringkus empat orang tersangka pelaku pembunuhan Dyan Eko Prabowo, warga Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara awalnya berhasil meringkus AS, 22 tahun. Ia ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang saat berupaya melarikan diri, Senin, 30 November 2020.

Setelah penangkapan AS, muncul sejumlah nama yang diduga menjadi pelaku di kasus pembunuhan Dyan Eko Prabowo. Mereka adalah MZ, 18 tahun; VDA, 20 tahun, dan IA 20 tahun.

Tiga rekan AS menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi Djohan Andika membenarkan penangkapan jajarannya. Ia menyebut MZ, VDA dan IA menyerahkan diri tak lama usai penangkapan AS.

"Setelah AS kami tangkap, kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Tiga rekan AS menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya," ujarnya, Rabu, 2 Desember 2020.

Lebih lanjut, Djohan merinci MZ merupakan warga Kecamatan Mayong, Jepara, dan IA, warga Kecamatan Jati, Kudus menyerahkan diri pada Selasa, 1 Desember 2020. Sementara VDA, warga Kecamatan Mayong, Jepara, menyerahkan diri pada Rabu, 2 Desember 2020.

"Keterangannya itu dulu ya. Terkait motif dan lain sebagainya masih dalam proses penyidikan," ucap dia. 

Hingga saat ini empat tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka terancam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: 

Diketahui, pada Kamis, 26 November 2020 sekitar pukul 19.30 WIB warga Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, digegerkan dengan penemuan mayat di area persawahan setempat. Mayat yang diketahui bernama Dyan Eko Prabowo, 29 tahun, ditemukan tergeletak bersimbah darah area persawahan.

Warga selanjutnya membawa jenazah Dyan menuju PKU Muhammadiyah Mayong. Dari pemeriksaan dokter, polisi menyimpulkan kematian Dyan karena adanya tindakan kekerasan. []

Berita terkait
Pengedar Sabu Diciduk Polres Jepara Saat di Penginapan
Polres Jepara menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Mlonggo. Tujuh barang bukti sabu diamankan polisi.
Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara
Bea Cuka Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari tiga lokasi di Jepara yang diduga jadi gudang penyimpanan.
Muncul Klaster Sekolah di Jepara, Ganjar: Tutup Saja
Muncul klaster baru di sekolah di Jepara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah setempat untuk tidak ragu menutup sekolah.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.