Polisi Ringkus 2 Pria Barbar Pukuli Wanita Magelang

Dua pria lakukan aksi barbar, pukuli wanita di Magelang karena dianggap mencuri. Ternyata tuduhan itu tak terbukti.
Polisi memeriksa salah satu tersangka penganiayaan terhadap wanita pedagang di pasar pagi Borobudur, Magelang. (Foto: Polsek Borobudur)

Magelang - Polisi meringkus dua pria yang diduga melakukan penganiayaan bersama terhadap seorang wanita di pasar pagi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhir Februari lalu. Aksi barbar tersebut dipicu tuduhan pencurian terhadap korban yang belakangan tak terbukti.  

Dua pria tersebut adalah Purwaka, 49 tahun, warga Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur dan Surawan, 36 tahun, penduduk Desa Sirahan, Kecamatan Salam. Sementara korban diketahui bernama Siti Zulaikha, 47 tahun, tinggal di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid. 

Pada saat kejadian, kebetulan ada yang merekam dan diunggah di media sosial sehingga menjadi viral.

Kepala Polsek Borobudur Ajun Komisaris Sigit Asnawi mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada 24 Februari 2020. "Korban, Siti Zulaikah, 43 tahun, merupakan pedagang yang baru dua bulan berjualan di pasar pagi Borobudur," kata dia, Selasa, 10 Maret 2020.

Sigit menjelaskan saat penganiayaan, korban dituduh telah melakukan pencurian sayuran di pasar pagi Borobudur. Sejumlah orang yang mengetahui hal tersebut terpancing emosi kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban. 

penganiayaan magelang2Tersangka lain yang pukuli wanita pedagang asal Mungkid saat dimintai keterangan polisi Borobudur, Magelang. (Foto: Polsek Borobudur)

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Tidar Magelang. Luka yang diderita antara lain memar di muka, luka di bagian belakang telinga kanan, lengan kanan melepuh dan kaki kiri memar.

"Pada saat kejadian, kebetulan ada yang merekam dan diunggah di media sosial sehingga menjadi viral," tutur Sigit.

Pihak keluarga, kemudian melaporkan kejadian itu Polsek Borobudur. Dan setelah dilakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah orang di lokasi kejadian, tuduhan yang menjadi pemicu pemukulan tidak pernah terjadi. 

“Anak korban melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi 24 Februari 2020 pagi, setelah video kejadian penganiayaan viral di media sosial Facebook,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui pelaku utama penganiayaan mengarah pada Purwaka dan Surawan. Berlanjut ke penangkapan di masing-masing rumah tanpa ada perlawanan. “Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan penganiayaan tersebut kepada korban," ujarnya.

Polisi lantas menjebloskan dua pria tersebut ke sel tahanan polsek. Mereka juga disangka melanggar pasal 351 dan atau 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara. []

Baca juga: 

Berita terkait
Ayah di Ambon Ancam Pukul Istri Usai Cabuli Anak
Seorang ayah di Maluku tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Guru Pukul Murid SMAN 12 Bekasi, KPAI Turun Gunung
KPAI bakal turun gunung menyusul kekerasan guru SMAN 12 Kota Bekasi memukuli sejumlah muridnya .
Pukul Polisi, Penjual Narkoba di Simalungun Didor
Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Simalungun, ditembak karena memukul polisi dan berusaha kabur.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)