Polisi Razia Mall di Sleman Sita 128 Botol Miras

Polisi merazia mall di Sleman, sebanyak 128 motol miras ilegal disita. Razia dalam rangka menekan aksi klitih yang marak di Yogyakarta.
Petugas razia ratusan miras di pusat pembelanjaan di salah satu mall Yogyakarta (Dok: Humas Polda DIY /Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Polisi melakukan razia di food court di sebuah pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) diamankan polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan razia tersebut diperoleh saat petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di wilayah hukum Polda DIY.

Selain itu penertiban minuman keras juga bertujan untuk mengurangi tindak kejahatan klitih. Beberapa pelaku yang tertangkap, ternyata dipengaruhi oleh minuman beralkohol tersebut. "Dalam rangka penertiban miras di tempat-tempat hiburan atau di tempat keramaian," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, Senin 13 Januari 2020.

Ratusan botol minuman keras yang berhasil disita itu berasal dari sebuah pusat pembelanjaan mall yang populer di perbatasan wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.

Ternyata petugas menemukan ratusan miras di pedagang yang berjualan di mall.

Penertiban tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan penjualan miras ilegal tersebut. Sabtu 11 Januari 2020 sekitar pukul 16:30 sampai 19:00 WIB, satuan petugas KRYD anti klitih Polsek Gondokusuman dipimpin langsung oleh Kapolsek Gondokusuman Komisaris Polisi Bonifasius Slamet melakukan razia di mall itu.

Buruan petugas tidak sia-sia. Hasil dari giat operasi miras di mall yang berada sekitar Jalan Solo itu mengamankan 128 botol miras dengan kandungan alkhohol di bawah 5 persen dalam berbagai merk. "Ternyata petugas menemukan ratusan miras di pedagang yang berjualan di mall," katanya.

Adapun ratusan miras dari berbagai merk tersebut adalah Bir Bintang 330 ml sebanyak 52 botol, dua Bir Bintang besar, 21 botol Prost 330 ml, dua botop Prost besar, 3 botol Angker besar , 6 botol Angker 330 ml, 2 botol Carlsberg, 2 botol Panther, 4 botol Draft, 11 botol Balihai, 2 botol StrongBrow, 3 botol Singaraja, dua botol Guinnes, tiga botol Sanmiguel, lima botol Smirnoff, dua botol Sanmiguel, satu botol Mixmax, satu botol Corona, dua botol Konig Lugwigh, dua botol Kalteng Berg.

Mendapati barang-barang haram ilegal tersebut, petugas langsung menyita dan memberikan Surat Tanda Penerima (STP) untuk segera dilakukan proses tindak pidana ringan atau Tipiring. "Penjual miras ilegal dikenakan pidana Tipiring," ucap Yuliyanto. []

Baca Juga:

Berita terkait
Apes Penjual Miras di Sleman Dapat Pembeli Polisi
Banyak cara polisi mengungkap peredaran miras di Yogyakarta. Salah satunya menyamar sebagai pembeli.
Botol Miras dan Sampah Berserakan di Kulon Progo
Pesta malam Tahun Baru 2020 telah usai. Di Kulon Progo, sampah berserakan di pusat kota. Tidak sedikit botol miras ditemukan di sana.
Ratusan Botol Miras Gagal Racuni Tahun Baru di Jogja
Polda DIY mengamankan ratusan botol miras dan oplosan yang siap diedarkan di perayaan malam Tahun Baru di Jogja. Pengedar miras dihukum tipiring.