Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis meralat pernyataan bahwa perusahaan pinjaman daring ilegal atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Jadi, tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Sebelumnya, pernyataan terkait perusahaan pinjol ilegal yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, pada Rabu, 26 Januari 2022 malam.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan dikutip dari Antara.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer, empat "team leader" dan 94 karyawan.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pinjol ilegal tersebut yaitu manajer perusahaan yang berinisial V.
Sedangkan empat "team leader" dan seluruh karyawan perusahaan hingga saat ini masih berstatus saksi.
Kantor pinjol ilegal di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, digrebek oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.10 WIB.
Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online. []
Baca Juga
- Daftar Pinjol Legal Terbaru, Selain Itu Palsu
- Perbedaan Pinjol Konvensional dan Syariah
- Beberapa Hal yang Pelu Anda Ketahui Sebelum Berurusan dengan Pinjol
- 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjol