Polisi Ralat Pernyataan Pinjol Ilegal Pekerjakan Anak

Polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal pada penggerebekan di komplek Ruko Palladium, PIK, Jakarta utara pada Rabu, 26 Januari 2022.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis meralat pernyataan bahwa perusahaan pinjaman daring ilegal atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.

"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Jadi, tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Sebelumnya, pernyataan terkait perusahaan pinjol ilegal yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, pada Rabu, 26 Januari 2022 malam.

"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan dikutip dari Antara.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer, empat "team leader" dan 94 karyawan.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pinjol ilegal tersebut yaitu manajer perusahaan yang berinisial V.

Sedangkan empat "team leader" dan seluruh karyawan perusahaan hingga saat ini masih berstatus saksi.

Kantor pinjol ilegal di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, digrebek oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu, 26 Januari 2022  sekitar pukul 19.10 WIB.

Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online. []


Baca Juga


Berita terkait
Polisi Sita Rp 217 Miliar Sindikat Pinjaman Online Ilegal
Bareskrim Polri menyita uang Rp 217 miliar dari salah satu jaringan aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yakni, PT AFT.
Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Sudah Ditutup
Hingga pertengahan Oktober 2021, Kemkominfo telah blokir akses ratusan aplikasi dan website pinjol ilegal.
Ijtima Ulama Bahas Hukum Pinjaman Online
Berbagai masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi.