Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah memeriksa 13 saksi dalam kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Bandarlampung, Provinsi Lampung, pada Minggu sore, 13 September 2020.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ada juga saksi daripada panitia," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Jadi pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara ini ke kejaksaan.
Argo memastikan, kepolisian serius dalam menangani kasus teror yang menimpa ulama kondang itu. Keseriusan itu, kata Argo, dapat dilihat dari tertangkapnya tersangka yang berinisial AA, hingga pengamanan barang bukti.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditikam, Said Aqil: Biadab dan Amoral
Bahkan, kata dia, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri turut membantu penyidik di Polda Lampung dalam mengusut perkara tersebut. Kemudian, kasus ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan, dan sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ucapnya.
Baca juga: Kamis Besok Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber
"Jadi pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara ini ke kejaksaan," ujar dia lagi.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu, 13 September 2020.
Akibat serangan dari pria berusia 27 tahun yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di lengan kanan. Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku, tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan, pelaku berinisial AA yang menusuk Syekh Ali Jaber saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lima (5) tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu dengan ancaman penjara 10 tahun. []