Polisi Penganiaya Pelayan Cafe Jeneponto Terancam Dipecat

Oknum polisi, WB, penganiaya pelayan cafe di Jeneponto, sedang menjalani hukuman di Rutan Mapolda Sulsel dan menanti sidang kode.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol C.F Hotman Sirait. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), berinisial WB, pelaku penganiayaan terhadap pelayan cafe di Kabupaten Jeneponto, sedang menjalani hukuman tahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel (Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan). Polisi yang bertugas di Polres Takalar ini menanti sidang kode etik atau disiplin dari Polda Sulsel.

"Udah ditahan Ditreskrimum [Direktorat Reserse Kriminal Umum] Polda. Yah, dia jalani dulu proses pidananya. Setelah itu kita proses dari aspek pelanggaran disiplin atau kode etik," ujar Kabid Propam [Kepala Bidang Program Pengamanan] Polda Sulsel Kombes Pol C.F Hotman Sirait, Minggu malam, 21 Juli 2019.

Polisi itu tiga peradilan yang dihadapinya, Disiplin, Kode Etik, dan Pidana. Kalau dia melakukan pidana, pidananya dulu, baru ke kode etik dan disiplin.

Hotman menyatakan oknum polisi pemabuk ini untuk sementara akan diproses pidana. Dia tak ingin buru-buru memastikan apakah oknum polisi itu akan dipecat dari institusi atau tidak. Setiap anggota polri yang bermasalah dengan kasus hukum akan menjalani tiga tahapan atau proses dalam penanganan kasusnya yakni Sanksi Disiplin, Kode Etik, dan Pidana.

"Yah, biar dia Jalani dulu saja pidananya, soal itu [Pecat]. Karena, polisi itu tiga peradilan yang dihadapinya, Disiplin, Kode Etik, dan Pidana. Kalau dia melakukan pidana, pidananya dulu, baru ke kode etik dan disiplin," kata Hotman.

Emosi Karena Ditolak

Peristiwa tak terpuji yang dilakukan oleh oknum polisi dengan menganiaya pelayan cafe berinisial ID, 23 tahun, itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karamaka, Desa Bantimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat, 19 Juli 2019. Peristiwa itu bermula, ketika oknum polisi ini bersama rekannya datang ke lokasi dan langsung memesan minuman keras (miras) jenis Bir.

Kemudian oknum polisi itu berpesta miras ditemani oleh enam orang pelayan cafe di THM tersebut. Akibat pengaruh miras atau mabuk, polisi ini langsung meminta korban (pelayan cafe) untuk dilayani. Namun korban menolak, sehingga pelaku langsung emosi.

Melihat pelaku tengah emosi, korban ini sempat keluar dari cafe untuk menyantap makanan. Tapi tak lama kemudian, korban kembali masuk ke cafe dan langsung ke kamarnya. Namun, oknum polisi ini ternyata terlebih dahulu sudah berada di dalam kamar dan langsung memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan layaknya suami istri. Tapi saat itu korban tetap menolak, hingga mengakibatkan dia dianiaya oleh pelaku dengan dipukul dan diinjak-injak pada bagian wajahnya.

Secara terpisah, Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku merupakan anggotanya yang baru saja pindah dari Polres (Kepolisian Resor) Jeneponto.

"Iya benar, itu kejadiannya di wilayah hukum Polres Jeneponto. Dia pindahan dari Polres Jeneponto, kalau itu (perilaku) sudah pastilah kurang bagus. Polisi yang datang ke tempat begituan sudah pastilah bukan orang Masjid," kata Gany.

Dalam peristiwa penganiayaan ini, Polda Sulsel dikabarkan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik itu orang yang berada dalam peristiwa itu dan juga pemilik dari tempat hiburan malam (THM) itu. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.