Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang perwira pertama (pama) yang diduga melakukan pemukulan terhadap tiga bintara di Polres Padang Pariaman, beberapa waktu lalu.
Pelaku sudah dan masih ditahan hingga saat ini. Kasusnya ditangani Propam.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perwira berinisial SDC berpangkat Ipda itu masih menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
"Yang jelas pelaku sudah dan masih ditahan hingga saat ini. Kasusnya ditangani Propam," kata Satake Bayu dalam konfrensi pers online bersama IJTI Sumbar dan awak media di Padang, Sabtu, 4 April 2020.
Menurut Satake, jika proses pemeriksaan selesai dan bukti cukup kuat, tidak tertutup kemungkinan Ipda SDC akan menjalani sidang di peradilan umum.
"Yang jelas dia masih berstatus anggota Polri aktif, masih terlalu dini untuk membahas bentuk hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Terkait dengan perekam video, Satake memastikan bahwa yang merekam juga merupakan anggota Polri di Polres Padang Pariaman. Namun, tidak dilakukan penahanan seperti Ipda SDC.
"Perekam baru dimintai keterangannya sebagai saksi saja," tuturnya.
Sebelumnya, video seorang perwira Polres Padang Pariaman diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap tiga anggota Polri beredar di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang tersebar di laman medsos Facebook atas nama Firmansyah Padang TerapiStroke itu, seorang perwira polisi melakukan pemukulan terhadap tiga anggota Polri di lapangan apel Mapolres Padang Pariaman.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi lantaran tiga anggota Polri itu terlambat datang apel.
"Benar, mereka itu terlambat datang apel makanya diambil tindakan itu," kata Satake Bayu, Rabu, 25 Maret 2020 malam.
Tiga bintara Polri yang diduga mendapatkan perlakukan kasar itu masing-masing berinisial Bripda DM, 23 tahun, Bripda MZ, 23 tahun, dan Bripda ARH, 23 tahun. Satu di antaranya sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Kondisinya sudah baik semua, yang menjalani pengobatan atas nama Bripda DM hanya rawat jalan dan mengalami luka memar di telinga bagian belakang," katanya.
Sementara itu, Indonesian Police Watch (IPW) menilai kasus dugaan pemukulan seorang perwira polisi terhadap tiga bintara di Polres Padang Pariaman telah mencoreng institusi Polri.
Menurut peneliti IPW Neta S Pane, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri kepada bawahannya. "Kami berterima kasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini," katanya.
Neta mengatakan Polri adalah lembaga aparatur penegak hukum. Jika bawahannya melakukan kesalahan dan se-fatal apa pun, seorang atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan dengan melakukan tindakan kekerasan.
"Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang," tuturnya. []