Pasaman Barat - Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang penadah kasus pencurian laptop berinisial SLY, 26 tahun, beberapa waktu lalu. Informasinya, warga Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasbar, ditangkap di kawasan Lembah Melintang, Rabu, 14 Oktober 2020 malam.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pasaman Barat, Ajun Komisaris Defrizal mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pihaknya ternyata juga menemukan sabu.
Sempat dia sangkal bahwa (sabu-sabu) itu miliknya, namun dari hasil tes urine, dia positif (konsumsi) narkoba.
"Saat dilakukan pengeledahan terhadap badan pelaku, kami menemukan sabu-sabu di saku bagian kanan milik pelaku," ujarnya kepada Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca juga:
- Dua Residivis Keciduk Polisi Lagi Isap Sabu di Langsa Aceh
- Edarkan Sabu, ASN di Bima Diciduk Polisi
- Pengedar Sabu Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Bulukumba
Defrizal mengatakan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, namun SLY sempat menyangkal bahwa sabu-sabu yang ada dalam celananya merupakan miliknya.
"Sempat dia sangkal bahwa (sabu-sabu) itu miliknya, namun dari hasil tes urine, dia positif (konsumsi) narkoba," katanya.
Namun demikian, polisi hanya berhasil menangkap pelaku dan menyita sabu-sabu yang ia miliki. Dugaan kuat polisi, laptop yang dicuri SLY sudah dijual untuk dibelikan sabu-sabu.
"Kami masih mendalami itu, namun saat ini dia sudah ditahan di sel tahanan Polsek Lembah Melintang," tutur Defrizal.
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku diantaranya, empat paket sabu-sabu ukuran sedang dan satu unit kaca pireks. []