Polisi Panggil Bupati Pembeli Pulau Malamber Mamuju

Satreskrim Polresta Mamuju Sulbar akan memanggil Bupati Penajam Paser Utara terkait pembelian Pulau Malamber senilai Rp 2 Miliar.
Pulau Malember di Desa Balabalakang Timur, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: Tagar/Ist)

Mamuju - Dugaan pembelian Pulau Malamber di Desa Balabalakang Timur, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) dalam waktu dekat ini akan memanggil bupati tersebut.

Pembelian pulau yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan berada diselat Makassar yang secara geografis berdekatan dengan pulau Kalimantan. Kabarnya, Abdul Gafur Mas'ud membeli pulau Malamber seharga Rp 2 miliar melalui perantara, Sahalu, yang masih ada hubungan keluarga.

Hingga kini, sudah ada delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Jadi, kami akan segera memanggil orang-orang yang ada kaitannya terkait penjualan Pulau Malamber termasuk juga Abdul Gafur Mas’ud,"kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah, kepada Tagar saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2020.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan memanggil orang-orang yang ada kaitannya dengan penjualan Pulau Malember di Sulbar untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, kata Syamsuriansah, pihaknya yang akan mendatangi.

"Hingga kini, sudah ada delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penjualan Pulau tersebut dan rencananya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan lebih lengkap,"katanya.

Syamsuriansah juga mengatakan, menurut pengakuan Raja, dirinya hanya menjual sebidang tanah dan bukan satu pulau kepada Sahalu yang luasnya enam hektare seharga Rp 2 miliar.

"Awalnya kami terima informasi bahwa Raja telah menjual Pulau Malember, namun sekarang dirinya menepis hanya menjual sebidang tanah yang luasnya enam hektare. Tetapi pada kenyataannya, Pulau Malember itu hanya seluas enam hektare dan didalam sporadik batas-batasnya dikelilingi laut,"kata Syamsuriansah.

Sampai saat ini, kata Syamsuriansah, belum ada pasal yang dikenakan jika nantinya terbukti melanggar karena telah melakukan pembelian Pulau Malamber, namun ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang agraria yang menguatkan pihaknya untuk melakukan proses hukum.

"Memang belum ada pasal yang secara eklusif mengatakan bahwa setiap orang yang membeli pulau dituntut dengan pidana, tetapi kami berdasarkan PP atau UU agraria. Itulah yang akan kami kombinasikan nantinya,"katanya.

Diketahui, informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian, pihak pembeli sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 200 juta sebagai tanda jadi pada bulan Februari 2020 lalu di salah satu tempat di Balikpapan. []

Berita terkait
Kronologi Pulau Malamber Diduga Dijual 2 Miliar
Pulau Malamber di Kepulauan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dikabarkan telah dijual oleh oknum seharga Rp 2 Miliar.
Pantai Selatan Pulau Jawa Jadi Sentra Budidaya Udang
Dalam waktu lima tahun ke depan pantai selatan Pulau Jawa ditargetkan jadi sentra budidaya udang, seperti di pantai kawasan Kabupaten Garut
29 Orang Terombang-ambing di Laut Kepulauan Selayar
29 orang penumpang terombang-ambing di tengah laut di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.