Padang - Sempat buron, polisi menangkap NFA alias Novi Barat, 33 tahun, dalam kasus pencurian tas milik karyawan salah satu tempat ekspedisi pengiriman barang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasinya, warga Kuranji, Kota Padang itu diketahui sudah buron sejak bulan Mei 2020. Ia dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Padang dengan nomor laporan LP/125/B/IV/2020/Sektor Kuranji tanggal 8 April 2020.
Karena dia sempat kabur dan selalu lolos dari pengejaran kami. Tidak ada perlawanan saat kami tangkap.
"Kejadiannya itu di kawasan Kuranji di saat petugas ekspedisi tidak ada satu pun yang berada di meja pelayanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Rico Fernanda, Kamis, 29 Oktober 2020.
Baca juga:
- Warga Hajar Pencuri Tas Hingga Babak Belur di Aceh
- Pencuri Tas di Masjid Makassar Diringkus Polisi
- Pencuri Tas di RS Wahidin Makassar Diamuk Massa
Rico mengatakan, terungkapnya kasus tersebut karena polisi dibantu dengan keberadaan kamera pengawas (CCTV) di kantor ekspedisi tersebut. Namun pelaku baru bisa ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2020 malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat.
"Karena dia sempat kabur dan selalu lolos dari pengejaran kami. Tidak ada perlawanan saat kami tangkap," katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polsek Kuranji. Polisi masih mencari dan menunggu laporan lain dari pelaku.
"Kami masih cari barang bukti lainnya dan menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan," tuturnya. []