Nagan Raya - Satu dari tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nagan Raya.
Dari empat orang pelaku tindak pedana pencurian dengan ancaman kekerasan yang terjadi pada Jumat 25 September 2020 tersebut tiga orang pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Nagan Raya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nagan Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Risno mengatakan, pihak kopolisian saat ini sudah mengetahui keberadaan dari DPO pelaku tindak pidana dengan ancaman kekerasan tersebut namun pihaknya saat ini sedang menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.
“Kami lakukan pengembangan dan sudah monitor keberadaannya di mana, tinggal kita pastikan yang bersangkutan menetap di satu tempat baru kita lakukan penangkapan dan untuk sekarang pelaku masih jalan-jalan dia,” kata AKBP Risno, Selasa, 10 November 2020.
Kata dia, satu orang DPO pelaku perampokan bukan merupakan warga di Kabupaten Nagan Raya melainkan warga dari Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut dan korban, salah satunya mereka ada yang kenal dengan korban.
Ketiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan ini di ancam dengan pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Ayat 2 diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Perampok Bertopeng Sekap Satu Keluarga di Nagan Raya, Aceh
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut dan korban, salah satunya mereka ada yang kenal dengan korban,” ujar AKBP Risno.
Sebelumnya, Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 03.30 WIB lalu telah terjadi tindak pidana dengan ancaman kekerasan di Rumah SY yang beada di Desa Sukaraja, Kacamatan Darul Makmur, Kabuaten Nagan Raya.
Baca juga: Dua Perampok di Nagan Raya Kabur ke Sumut Ditangkap
Para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan linggis, setelah masuk kemudian keempat orang pelaku mengancam pemilik rumah dan mengikat serta melakban lalu dimasukkan ke dalam kamar.
Setelah melakukan aksinya kemudian pelaku melarikan diri ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya dibantu oleh personil Polsek Pangkalan Barandan sebanyak dua orang pelaku. []