Malang – Kepolisian Resort (Polres) Malang Kota mengamankan seorang pencuri handphone berinisial NR 33 tahun.
NR diamankan polisi dirumahnya di Perum Joyogrand IV, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sial bagi NR, selain kasus pencurian, dia juga diamankan karena kedapatan menyimpan satwa dilindungi yaitu Elang Bondol.
Awalnya mau ditangkap karena pencurian HP itu.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menyebutkan awal ditemukannya satwa dilindungi saat polisian menangkap pelaku dan menggeledah rumahnya. Tak disangka juga mendapati satwa tersebut sedang dikurung didalam kotak hewan.
”Awalnya mau ditangkap karena pencurian HP itu. Karena ditemukan satwa elang yang dilindungi itu juga. Akhirnya, kita amankan sekalian dan kita serahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Jumat 22 November 2019.
Akibatnya, pelaku harus pasrah mendapat pasal berlapis. Pertama yaitu Pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kedua, Pasal 21 Ayat 2 huruf d, jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap perlindungan satwa.
Disebutkan, pelaku terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Dijelaskan Dony, sebagaimana dalam laporan Harsono yang diterima kepolisian, NR mencuri HP di sebuah swalayan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Sabtu, 2 November 2019.
Setelah dilakukan penyeledikan, NR akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 16 November 2019. Saat itu, ditemukan satwa yang memiliki nama ilmiah Haliastur Indus itu.
”Dari pengakuan pelaku, Elang Bondol itu didapatkan dari temannya yang sudah meninggal dan sudah dipeliharanya sejak tahun 2006,” ungkap mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu.
Dony menyebutkan ada indikasi untuk biaya pemeliharaan satwa itu yang memang sangat mahal.
”Ada kemungkinan ke sana,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya masih akan menyelediki lebih dalam kasus tersebut. Apakah dugaan tersebut benar adanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Hutan (Kasat Polhut) BKSDA Jawa Timur, Hari Purnomo, mengatakan untuk penangan elang bondol pihaknya masih akan melihat kondisinya dahulu sebelum dilepas ke alam. Apakah satwa yang diamankan di rumah NR itu masuk kategori jinak, semi liar atau liar.
”Kita bawa ke Surabaya dulu. Lihat kondisinya,” kata Hari seusai konferensi pers.
Karena, untuk keputusan dilepas liarkan atau dititipkan ke lembaga konservasi seperti di Surabaya kondisi satwanya bila semi jinak.
”Karena ini kan hewan pemburu. Jadi, kalau misalnya jinak dan kalau dilepas dikhawatairkan akan sulit beradaptasi. Sehingga, kalau perlu dilatih kembali nalurinya sebagai hewan pemburu,” tuturnya sambil menunjukkan Elang Bondol kepada wartawan.
Terkait keberadaan Elang Bondol, Hari menyebutkan statusnya sangat rentan dengan kepunahan. Jumlah populasi satwa yang hidup di ketinggian 2.000 meter di atas permukaan laut ini belum ada penghitungan pasti.
”Meski belum ada hitungan pasti jumlah populasinya. Tapi, sejak tahun 1999 sudah dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi karena rawan punah. Karenanya tidak boleh dipelihara secara bebas,” ungkapnya.
(Moh Badar Risqullah)
Baca juga:
- Poldasu Periksa Warga Medan Simpan Satwa Liar Binturong
- Polairud Gagalkan Penyelundupan 146 Satwa Dilindungi
- Kemarau Ancam Suaka Margasatwa di Kulon Progo