Polisi Majalengka Tangkap Mucikari Tawarkan Cewek

Tersangka menawarkan para wanita penghibur melalui media WhatsApp kepada para pria hidung belang
HD (bajuoranye/baju tahanan), muncikari yang menawarkan cewek penghibur melalui aplikasi WhatsApp. (Foto: Charles/Tagar).

Majalengka - HP, 35 tahun, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Majalengka di salah satu hotel di Jalan KH Abdul Halim Nomor 74, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Jumat, 28 Februari 2020.

HD warga Jalan Satari Gang Rahayu 3 RT 003/RW 010, Lingkungan Kamulyaan, Desa Cibasale, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka ini ditangkap karena kedapatan menjajakan wanita penghibur dengan cara mengirimkan foto kepada para pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Jika tertarik maka pria itu akan memesan cewek tersebut berdasarkan foto yang dikirim sang mucikari.

"Tersangka menjajakan para wanita/PSK dengan cara mengirimkan foto-foto para wanita/PSK tersebut melalui media WhatsApp kepada para calon tamu/pengguna jasa para wanita/PSK," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin, Selasa, 3 Maret 2020.

Penangkapan HD bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi online di Majalengka yang dilakukan oleh HD. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil memergoki seorang pria bersama dua orang wanita penghibur berada di dalam salah satu kamar hotel di Jalan KH Abdul Halim Nomor 74, Kelurahan Majalengka Kulon itu.

"Setelah ditelusuri oleh anggota Sat Reskrim menemukan adanya seorang pria dengan dua orang 2 wanita sekaligus di salah satu kamar hotel di Majalengka," tutur Bismo.

Polisi kemudian mendalami dan menemukan hasil chatingan WhatsApp mucikari dengan pria hidung belang telah melakukan transaksi sekaligus menyediakan fasilitas kamar hotel kepada pria tersebut.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Wafdan Mutaqqin mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap HD, diketahui tarif untuk sekali kencan dengan para wanita penghibur yang ditawarkan HD sebesar Rp 1,5 juta. "Dari tarif itu, sang mucikari HD mengaku mendapat bagian sebesar Rp 200 ribu," tutur Wafdan.

Diketahui pula, HD telah menjalankan pekerjaan sebagai mucikari ini sejak enam bulan lalu dan memiliki 12 anggota wanita penghibur. Dari HD polisi mengamankan barang bukti 3 unit Smartphone _ uang tunai senilai Rp 1.700.000, dan screenshot posting-an chat dari aplikasi WhatsApp milik HD .

HD akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pelaku diancam paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Wafdan. []

Berita terkait
Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penipuan Gandakan Uang
Sat Reskrim Polres Majalengka meringkus dukun palsu yang menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.