Magelang - Polres Magelang meringkus MJ, 28 tahun, lantaran diduga menyebar kabar hoaks melalui media sosial. Tindakan yang kemudian memicu keresahan warga Kabupaten Magelang itu dilakukan pada Sabtu, 25 April 2020.
Cari tahu lebih dulu kebenarannya, jangan asal memposting. Saring sebelum sharing.
Kasat Reskrim Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengungkapkan pria tersebut mengunggah tautan tentang pencurian di grup Facebook yang memiliki anggota sejumlah 54.492 orang.
"Tautan yang diposting terlapor adalah sebuah video penangkapan tersangka pencurian oleh masyarakat," kata Hadi, Kamis, 30 April 2020.
.Hadi menuturkan masalah kemudian timbul saat MJ yang merupakan warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang itu memberi keterangan tambahan pada video. Kalimatnya adalah maling ketangkap di daerah Borobudur, kronologinya kurang tahu mencuri apa. Pokoknya selalu waspada dan hati-hati. Kalau mau bepergian/pulang dari tempat krj hindari jalan yang sepi.
"Dengan adanya postingan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengecekan di lapangan. Dan didapati di daerah Borobudur tidak ada kejadian sebagaimana dimaksud dalam postingan tersebut," tutur dia.
Menurutnya, postingan yang tidak benar atau hoaks tersebut kemudian menimbulkan keresahan warga Magelang dan sekitarnya. "Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor," katanya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, MJ mengaku tidak memiliki motif tertentu. Dirinya hanya bermaksud memperingatkan warga supaya berhati-hati dan waspada.
"Jadi dia mengaku tidak ada niat yang lain. Semata-mata agar warga meningkatkan kewaspadaan," ujar Hadi.
Perbuatan MJ melanggar sejumlah pasal. Di antaranya pasal 45A ayat 1 jo oasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 14 ayat 1 UURI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, pasal 14 ayat 2, pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Namun demikian, kami tidak lakukan penahanan terhadap terlapor," kata Hadi.
Sebagai gantinya, MJ hanya diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya adalah permintaan maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari.
"Yang bersangkutan juga sudah memposting permintaan maaf di grup Facebook dimana dia posting tautan tersebut," tuturnya.
Atas kejadian itu Hadi meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam berbagi informasi maupun memposting sesuatu melalui media sosial. "Cari tahu lebih dulu kebenarannya, jangan asal memposting. Saring sebelum sharing," ucapnya. []
Baca juga:
- Polisi Diminta Tak Ragu Sikat Hoaks dan Agitasi Kudeta
- Kebebasan Berekspresi Hoaks Covid-19 Berakhir di Bui
- Ratusan Penarik Becak Sidempuan Korban Hoaks Sembako