Polisi Magelang Ringkus Penyebar Hoaks Pencurian

Informasi yang diunggah di Facebook hoaks, pria di Magelang berurusan dengan polisi.
Polisi membeber kasus penyebaran informasi hoaks di grup Facebook di Magelang. (Foto: Polres Magelang)

Magelang - Polres Magelang meringkus MJ, 28 tahun, lantaran diduga menyebar kabar hoaks melalui media sosial. Tindakan yang kemudian memicu keresahan warga Kabupaten Magelang itu dilakukan pada Sabtu, 25 April 2020.

Cari tahu lebih dulu kebenarannya, jangan asal memposting. Saring sebelum sharing.

Kasat Reskrim Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengungkapkan pria tersebut mengunggah tautan tentang pencurian di grup Facebook yang memiliki anggota sejumlah 54.492 orang. 

"Tautan yang diposting terlapor adalah sebuah video penangkapan tersangka pencurian oleh masyarakat," kata Hadi, Kamis, 30 April 2020.

.Hadi menuturkan masalah kemudian timbul saat MJ yang merupakan warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang itu memberi keterangan tambahan pada video. Kalimatnya adalah maling ketangkap di daerah Borobudur, kronologinya kurang tahu mencuri apa. Pokoknya selalu waspada dan hati-hati. Kalau mau bepergian/pulang dari tempat krj hindari jalan yang sepi.

"Dengan adanya postingan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengecekan di lapangan. Dan didapati di daerah Borobudur tidak ada kejadian sebagaimana dimaksud dalam postingan tersebut," tutur dia.

Menurutnya, postingan yang tidak benar atau hoaks tersebut kemudian menimbulkan keresahan warga Magelang dan sekitarnya. "Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor," katanya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, MJ mengaku tidak memiliki motif tertentu. Dirinya hanya bermaksud memperingatkan warga supaya berhati-hati dan waspada.

"Jadi dia mengaku tidak ada niat yang lain. Semata-mata agar warga meningkatkan kewaspadaan," ujar Hadi.

Perbuatan MJ melanggar sejumlah pasal. Di antaranya pasal 45A ayat 1 jo oasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 14 ayat 1 UURI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, pasal 14 ayat 2, pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Namun demikian, kami tidak lakukan penahanan terhadap terlapor," kata Hadi.

Sebagai gantinya, MJ hanya diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya adalah permintaan maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari.

"Yang bersangkutan juga sudah memposting permintaan maaf di grup Facebook dimana dia posting tautan tersebut," tuturnya.

Atas kejadian itu Hadi meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam berbagi informasi maupun memposting sesuatu melalui media sosial. "Cari tahu lebih dulu kebenarannya, jangan asal memposting. Saring sebelum sharing," ucapnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Sebar Hoaks, Linmas di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara menyebut Khoirudin menyebarkan rekaman suara yang memicu keresahan warga di tengah pandemi Covid-19.
Fakta atau Hoaks Alfamart Menyumbang 6.000 Kupon
Beredar di WhatsApp yang mencatut nama Alfamart yang menyebut memberikan kupon senilai dua juta rupiah bagi 6.000 pelanggannya.
Dugaan Hoaks, Direktur RSUD Samosir Diperiksa Polisi
Polres Samosir memeriksa Direktur RSUD dr Hadrianus Sinaga terkait informasi bohong status ODP 26 staf kejaksaan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.