Kulon Progo - Polisi Kulon Progo menangkap Pekerja Seks Komersial (PSK) cantik di sebuah hotel Dusun Wetan Pasar, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria selaku muncikari berinisial A, warga Mergosari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo.
Kabag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu (Iptu) I Nengah Jeffery mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis, 7 Januari 2021. Saat ditangkap, PSK berinisial E usia 20 tahun ini sedang bersama seorang pria inisial D, 32 tahun, warga Gunungkidul, Yogyakarta.
Baca Juga:
Saat ditangkap, keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. "Keduanya selesai melakukan hubungan intim,” kata I Nengah Jeffery kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Januari 2021.
PSK muda ini kepada polisi mengaku dipekerjakan oleh seorang pria untuk melayani laki-laki hidung. Pria tersebut berinisial S, yang merupakan warga Mergosari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. Pria 37 tahun itu merupakan penyedia jasa atau muncikari.
Keduanya selesai melakukan hubungan intim.
I Nengah melanjutkan, dalam kasus ini, A bertugas menawari pelanggan yang ingin menggunakan jasa PSK melalui media sosial. Jika ada yang tertarik, nantinya laki-laki hidung belang akan menghubungi langsung dengan E.
Kepada calon pelanggannya, E menarif harga sekali bermain sekitar Rp 550 ribu. Dari hasil pekerjaan esek-esek itu, A mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu.
Berdasarkan keterangan E, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap A. Pria ini diduga sudah melakukan praktek perdagangan orang.
Baca Juga:
Kemudian petugas mengamankan A di sebuah losmen yang berada di sekitar Glagah, Kulon Progo. “Yang bersangkutan ternyata penjaga losmen,” ujar I Nengah.
Petugas memperoleh informasi bahwa A sudah melakoni pekerjaan sebagai penyedia jasa atau mucikari, sudah cukup lama. Pelaku biasa beroperasi atau mencari calon pelanggan di sekitar Glagah. “Pelaku masih dalam pengembangan Polsek Wates. Sementara E masih sebatas saksi,” katanya. []