Polisi Kejar-kejaran Tangkap Dua Pelaku Bandar Narkoba di Aceh

Saat terjadinya pengejaran oleh pelaku melemparkan dua buah karung barang bukti yang berisi narkotika ganja ketengah badan jalan, dan kemudian oleh petugas lainnya mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku.
Tersangka pengedar narkotika jenis Ganja yang diamankan petugas kepolisian di Aceh Tengah. Mereka ditangkap dengan barang bukti 34 Kilogram ganja kering. (Ist/Fzi)

Aceh Tengah, (Tagar 16/4/2018) - Satresnarkoba Polres Aceh Tengah membekuk dua pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja di kawasan Blang Kejeren Desa Mendale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.

Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar, kepada wartawan mengatakan dua pelaku itu yakni JN (41) dan ZH (32) merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah yang ditangkap Sabtu (14/4) malam kemarin dengan barang bukti dua karung plastik baret putih yang berisi tujuh Bal narkotika jenis ganja seberat 34 kilogram.

"Saat terjadinya pengejaran oleh pelaku melemparkan dua buah karung barang bukti yang berisi narkotika ganja ketengah badan jalan, dan kemudian oleh petugas lainnya mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku," katanya, Senin (16/4).

Selanjutnya kata Misbahul, terhadap tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tengah guna proses penyelidikan selanjutnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan," Katanya. (fzi)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.