Polisi Hong Kong Tangkap Seorang Kardinal Prodemokrasi

Polisi Hong Kong menangkap seorang kardinal terkemuka dan aktivis pro-demokrasi lain dengan tuduhan mengancam keamanan nasional
Aktivis prodemokrasi meneriakkan slogan-slogan di luar pengadilan, Hong Kong, China, 15 September 2021 (Foto: voaindonesia.com -REUTERS /Tyrone Siu)

TAGAR.id, Washington DC, AS - Amerika Serikat (AS) bergabung dengan Vatikan dalam mengungkapkan keprihatinan, setelah polisi Hong Kong menangkap seorang kardinal Katolik terkemuka dan aktivis pro-demokrasi lain dengan tuduhan mengancam keamanan nasional.

Joseph Zen, kardinal berusia 90 tahun dan mantan uskup Hong Kong -ditangkap hari Rabu, 11 Mei 2022, atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing. Ia pengecam keras pemerintah Beijing. Zen kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Kami semakin terganggu oleh langkah-langkah Hong Kong untuk menekan dan melenyapkan masyarakat sipil," ujar Kurt Campbell.

Juga secara keseluruhan AS menyatakan prihatin dengan tindakan keras Hong Kong terhadap mereka yang “berbicara baik di media, kalangan agama, dan akademisi,” tambah Kurt Campbell, yang menjabat sebagai Koordinator Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih untuk Indo-Pasifik.

Kurt CampbellKurt Campbell, Koordinator Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih untuk kawasan Indo-Pasifik (Foto: voaindonesia.com/AP)

Wakil Juru Bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, juga ikut membicarakan hal itu hari Rabu. “Kebebasan berekspresi sangat penting untuk masyarakat yang sejahtera dan aman,” katanya kepada wartawan di pesawat Air Force One.

“Kami meminta pihak berwenang China dan Hong Kong untuk berhenti menarget para pendukung Hong Kong dan segera membebaskan mereka yang ditahan dan didakwa secara tidak adil, seperti Kardinal Joseph Zen dan lainnya yang ditangkap hari ini.”

Di Vatikan, Juru Bicara Matteo Bruni mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Takhta Suci telah mempelajari dengan prihatin berita penangkapan Kardinal Zen dan mengikuti perkembangan situasi dengan perhatian penuh."

Dalam sebuah pernyataan, polisi Hong Kong mengatakan penangkapan itu didasarkan pada "dugaan konspirasi untuk berkolusi dengan negara asing atau dengan unsur luar yang membahayakan keamanan nasional" sesuai Undang-Undang Keamanan Nasional Republik Rakyat Tiongkok. (ps/lt)/voaindonesia.com. []

PBB Diminta Selidiki Kasus-kasus Hukum di Hong Kong

Polisi Hong Kong Gerebek Kantor Media Online 6 Orang Ditangkap

Bos Media Hong Kong Ditangkap Kena UU Keamanan Baru

Hong Kong Memperingatkan Wall Street Journal Terkait Editorial

Berita terkait
John Lee Terpilih Sebagai Kepala Eksekutif Hong Kong
John Lee adalah satu-satunya calon kepala eksekutif Hong Kong. Ia memenangkan lebih dari 99% suara
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.