Jakarta - Anggota DPR RI Marwan Jafar meminta aparat keamanan mengusut tuntas ratusan orang yang menggeruduk rumah orang tua Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurut anggota Komisi VI ini, perbuatan itu jelas pelanggaran hukum. “Mereka bisa dipidana,” kata Marwan, Rabu, 3 Desember 2020. Ia menunjuk dasar hukumnya, Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 389 KUHP dan juncto Pasal 551 KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara atau hukuman denda.
Selasa, 1 Desember 2020 ratusan orang mengatasnamakan “Umat Islam Pamekasan” berdemo di depan rumah orang tua Mahfud MD di Pamekasan. Mereka berterik teriak dan ada meminta Mahfud keluar. Tindakan para pengunjuk rasa itu menimbulkan reaksi keras di kalangan warga Pamekasan sendiri. Mahfud sendiri menyesalkan ulah pengunjuk rasa yang berdemontrasi di depan tempat tinggal ibunya.
Marwan mendesak aparat kepolisian secara profesional mengusut kasus ini. "Sudah selayaknya kita menjaga keharmonisan dan kerukunan kita semua,” kata Marwan. Menurut dia di tengah warga masyarakat bangsa dilanda Pandemi Covid-19 dan belum tahu kapan badai wabah berakhir serta sudah menggoyahkan sendi-sendi perekonomian dan kesehatan, kita semua wajib merasa prihatin. “Kita mesti mengedepankan perilaku yang sopan-santun, bertoleransi, tidak memaksakan kehendak, serta tidak bersikap anarkis dan tidak destruktif,” tambahnya.
Marwan memuji dan menyatakan apresiasi terhadap Pimpinan Cabang Pemuda Ansor Pamekasan dan Pimpinan Pusat GP Ansoŕ yang berinisiatif melalui Banser atau Barisan Ansor Serbaguna membantu aparat berwenang untuk menjaga rumah ibu Mahfud MD. "Kita berterima kasih pada Banser, apalagi memang Mahfud MD dikenal salah satu tokoh Nahdlatul Ulama,” ujarnya. []