Polisi Hadirkan Saksi Ahli Kasus Kosmetik

Polres Tomohon menghadirkan saksi ahli dari BPOM Manado dalam penanganan kasus dugaan peredaran dan penyediaan farmasi kosmetik tanpa izin edar.
Seorang petugas menunjukkan kosmetik tidak layak edar saat sosialisasi waspada obat tradisional mengandung bahan kimia dan kosmetik tanpa ijin di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (5/5). Sosialisasi oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makan Jawa Tengah bersama anggota DPR RI Komisi IX, Dewi Aryani yang diikuti pelaku usaha dan masyarakat tersebut untuk melindungi masyarakat dari kejahatan obat dan makanan serta meningkatkan kesehatan masyarakat. (Foto: Ant/Oky Lukmansyah)

Manado (Tagar 31/5/2017) – Polres Tomohon menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Mankanan (BPOM) Manado dalam penanganan kasus dugaan peredaran dan penyediaan farmasi kosmetik tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, AKP John Rumate, di Tomohon, Rabu (31/5), mengatakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan BPOM Manado. “Koordinasi ini, guna menghadirkan saksi ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Kasus dugaan peredaran dan penyediaan farmasi kosmetik tanpa izin edar itu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon di Pasar Beriman Kota Tomohon, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan kasus tersebut kepolisian telah menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial SS (43), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dalam waktu dekat berkas perkara ini akan dikirimkan ke kejaksaan,” kata AKP John Rumate. (yps/ant)

Berita terkait
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.