Manado (Tagar 31/5/2017) – Polres Tomohon menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Mankanan (BPOM) Manado dalam penanganan kasus dugaan peredaran dan penyediaan farmasi kosmetik tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, AKP John Rumate, di Tomohon, Rabu (31/5), mengatakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan BPOM Manado. “Koordinasi ini, guna menghadirkan saksi ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Kasus dugaan peredaran dan penyediaan farmasi kosmetik tanpa izin edar itu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon di Pasar Beriman Kota Tomohon, beberapa waktu lalu.
Terkait dengan kasus tersebut kepolisian telah menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial SS (43), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dalam waktu dekat berkas perkara ini akan dikirimkan ke kejaksaan,” kata AKP John Rumate. (yps/ant)