Nagan Raya - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Nagan Raya melakukan penggerebekan lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan ini, 3 pelaku ditangkap dan 1 melarikan diri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah R, 40 tahun, D, 39 tahun, dan JH, 25 tahun, ketiganya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Setelah diperiksa, ternyata penambangan ini tidak memiliki izin, mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin, sehingga kami tangkap.
“Sementara satu orang melarikan diri saat penangkapan, yaitu S, 40 tahun, asal Sumatera Utara,” kata Fadillah dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2020.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi tambang tepatnya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2020 kemarin pukul 16.00 WIB
Kata Fadhillah, lokasi penambangan tersebut tergolong jauh dari rumah penduduk yakni mencapai 50 kilometer atau memakan waktu tiga jam perjalanan menggunakan roda empat dan 1 jam perjalanan dengan berjalan kaki.
“Setelah diperiksa, ternyata penambangan ini tidak memiliki izin, mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin, sehingga kami tangkap,” ujar Fadillah.
Ia menambahkan, penambangan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pidana illegal minning atau pertambangan emas ilegal yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit ekskavator merek Hitachi, 2 lembar ambal penyaring, 1 botol yang berisi serbuk emas murni lebih kurang 25 gram dan 1 mesin asbuk merek Tiangli.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Fadillah. []