Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Aceh

Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie menemukan lokasi penambangan emas ilegal di Sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 7 Januari 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 7 Januari 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengatakan dalam pengrebekan itu mereka mengamankan sepuluh orang pelaku diduga melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Selain sepuluh pelaku, kata Eko, polisi juga berhasil menangkap satu orang pelaku lainnya yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus penambangan ilegal itu, yakni MN, 48 tahun, warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh.

Menempuh perjalanan selama 12 jam, tim berhasil menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Tim berhasil mengamankan saudara MN Bin AR, sebagai orang yang diduga mendanai dan menyuruh melakukan pertambangan ilegal tersebut,” kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 8 Januari 2020.

Sedangkan sepuluh pelaku lainnya adalah RA, 41 tahun, warga Kota Lhokseumawe, AL, 24 tahun, warga Kabupaten Aceh Tamiang, AZ, 30 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, AR, 40 tahun, MA, 44 tahun, SA, 29 tahun, BA, 41 rahun, AM, 53 tahun, KA, 18 tahun dan MU, 38 tahun. Keenam pelaku itu merupakan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pidie.

Eko menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Geumpang dan Tangse. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Personel, kata Eko, berangkat menuju lokasi penambangan menggunakan satu unit mobil taft yang sering digunakan untuk naik ke pegunungan. Kemudian tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki mengingat kondisi yang sangat berlumpur dan curam.

“Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam, tim berhasil menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal, sehingga kita lakukan penyergapan,” ujar Eko.

Kata Eko, dari penyergapan, selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan dua alat bukti, yakni ekskavator warna orange merek hitachi. Kedua alat berat itu ditemukan di dua lokasi yang tidak berjauhan.

“Pelaku dan barang bukti itu kita amankan di Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. []

Berita terkait
BMKG: Wilayah Aceh Mulai Terpantau Titik Panas
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan dua titik panas di Aceh, yaitu di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.
Hakim Tolak Gugatan Soal Dualisme Parlok di Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh menolak gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terkait dualisme partai.
Kasus Dugaan Korupsi Sapi Aceh Singkil Berlanjut
Kasus dugaan korupsi terkait pembagian hewan ternak sapi di Aceh Singkil belum ada titik temu.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.