Banyuwangi - Kepolisian Sektor Glenmore menangkap seorang polisi gadungan berinisial YHK, 43 tahun, setelah menipu pedagang di Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernama Hartono Subianto alias Yung Yung, 46 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan kasus penipuan yang melibatkan polisi gadungan ini diendus aparat Polsek Glenmore pada 15 Mei 2020. Kala itu, Yung Yung melaporkan secara resmi soal peristiwa penipuan dialaminya.
Tersangka berjanji bakal membantu menyelesaikan uang korban dengan orang Surabaya senilai Rp 15 miliar.
"Peristiwa penipuannya berawal pada pertengahan Januari 2020. Baru dilaporkan pada pertengahan Mei 2020," ujar Arman, Kamis, 21 Mei 2020.
Modus penipuan yang diduga dilakukan YHK diawali perkenalannya dengan korban dengan mengaku sebagai anggota polisi aktif yang pernah bertugas di Timor Timur (Timor Leste). Setelah kenal pelaku meminjam uang Rp 10 juta untuk membelikan sepeda motor anaknya.
"Tersangka berjanji bakal membantu menyelesaikan uang korban dengan orang Surabaya senilai Rp 15 miliar,"tambah Arman.
Di lain waktu, YHK kembali datang ke rumah korban. YHK kembali meminta uang untuk biaya komunikasi dengan aparat penyidik Polsek Glenmore, padahal itu hanya tipu daya tersangka untuk memoroti korban.
"Dikasih uang antara Rp 1-5 juta, karena korban percaya YHK adalah polisi aktif, makanya tiap permintaannya dikabulkan," tutur Arman.
Tak terasa, uang yang dikucurkan korban untuk biaya wira-wiri tidak jelas THK tembus Rp 30 juta. Itu belum termasuk aksi YHK yang bolak balik pinjam mobil untuk urusan pribadinya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Aparat masih menyelidiki soal korban yang lain," ujur Arman
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Glenmore Inspektur Dua Didik Suhartono menambahkan baju seragam Polri dikenakan YHK ketika bertamu di rumah korban merupakan hasil pemberian seseorang. Penampilannya kian ciamik karena menggunakan celana jamak dikenakan personel reserse.
"Bawa air softgun juga, lengkap dengan pelornya. Bukti itu sudah kita amankan," tutur Didik.
Atas perbuatanya pelaku YHK dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jungto Pasal 64 KUHP, tentang Penipuan dan Atau Penggelapan Yang Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []