Polisi di Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan

Polisi di Medan menangkap seorang tersangka pembunuhan Rhichard Kesuma, yang terjadi di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.
Ilustrasi pembunuhan (Foto: antaranews)

Medan - Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka pembunuhan Rhichard Kesuma, yang terjadi di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu, 19 Juli 2020.

Pelaku adalah Le alias Dower, 47 tahun, warga Jalan Perhubungan. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, visum maupun alat bukti yang mendukung.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Ajun Komisaris Polisi Ricky Atmaja membenarkan adanya penangkapan terhadap Le alias Dower. "Iya, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka diduga keras melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghilangkan nyawa korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," katanya, Selasa, 21 Juli 2020.

Kesimpulan tersebut kata dia, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum mayat atau hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Disebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah luka tusuk sebanyak dua lubang sepanjang sekira 25 sentimeter.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Ninja Warrior dan samurai yang digunakan oleh pelaku.

Jadi penetapan tersangka sudah sesuai antara keterangan saksi, hasil autopsi dan barang bukti yang disita dari tersangka

Kepala Seksi Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basramansyah menambahkan polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Terungkap pelaku berada di lokasi saat kejadian dan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior berwarna merah.

"Ada saksi yang menerangkan bahwa tersangka berada di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior dan membawa senjata tajam jenis samurai serta mengejar ke arah saksi dan korban," ucapnya.

Selain itu, aksi bentrok antara korban dan kelompok pelaku juga sempat dibubarkan oleh kepolisian lalu lintas unit PJR Polda Sumatera Utara.

"Jadi penetapan tersangka sudah sesuai antara keterangan saksi, hasil autopsi dan barang bukti yang disita dari tersangka. Kemudian, tersangka juga mengakui telah memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior di depan toko dan langsung berlari menuju saksi dan korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai," terangnya.

Kemudian tersangka juga mengakui melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah korban. Atas kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Motif saat ini, pengakuan Basramansyah, awalnya pelaku adalah korban aksi tawuran antara kelompok korban dengan kelompok lainnya.

"Motif sementara, pelaku mengaku dia terkena serangan anak panah ketika melintas di lokasi kerusuhan. Kemudian dia melakukan penyerangan dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya.[]

Berita terkait
Dua Kurir Sabu di Medan Ditembak Mati
Empat polsek jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Surabaya.
Urine Penganiaya 2 Polisi di Medan Positif Narkoba
Tujuh dari 17 orang diduga pelaku penganiayaan dua orang polisi di Medan urinenya positif mengandung amfetamin.
Polisi Dor Seorang Pencuri Motor di Medan, 2 Buron
Berusaha melukai polisi dan mencoba kabur, seorang pencuri sepeda motor di Medan, Sumatera Utara, terpaksa ditembak polisi.