Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal, Sumatera Utara, melepas delapan pemain judi kartu domino dan joker dari Jalan Kongo, Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ke delapan orang itu ditangkap Sabtu, 15 Februari 2020.
Mereka yang ditangkap adalah HH, KL, MS , PT, RS, S, dan IS. Ikut diamankan barang bukti kartu dan handphone. Semua yang ditangkap diinterogasi satu per satu secara intensif.
Namun setelah pemeriksaan oleh tim penyidik dibawa pimpinan Iptu Syarif Ginting, ke delapan orang itu dilepaskan pada Senin, 17 Februari 2020. Keluarnya mereka dari ruangan penyidikan, disebut-sebut adanya negosiasi sejumlah uang.
Pelepasan delapan terduga pemain judi dibenarkan Kepala Polsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 19 Februari 2020.
Hanya lima orang yang main, dan yang tiga orang hanya menonton, kita jadikan saksi
"Kita tidak ada terima uang mereka. Proses perkara ini masih terus berlanjut. Tapi mereka tidak dilakukan penahanan atas jaminan orang," ucap Yasir.
Kanit Reskrimnya, Iptu Syarif Ginting menyebut pihaknya menetapkan lima orang sebagai pemain judi, dan dituang dalam berkas acara pemeriksaan.
"Kita jamini mereka, tapi berkas tetap lanjut ke Kejaksaan Negeri Medan. Hanya lima orang yang main, dan yang tiga orang hanya menonton, kita jadikan saksi," tukas Ginting.
Kepala Kepolisian Resor Besar Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir belum berhasil dimintai keterangan terkait pelepasan delapan pemain judi tersebut.[]