Polisi Dalami Penyebar Hoaks Jaringan Teroris

Polda Papua Barat mendalami dugaan keterlibatan penyebar hoaks yang ditangkap Senin bagian dari jaringan teroris
Kapolda Papua Barat saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolda Papua Barat. (Foto: Tagar/Eddy Afasedanya)

Manokwari - Polda Papua Barat masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku penyebar hoaks yang ditangkap Senin kemarin sebagai bagian dari jaringan teroris.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan itu saat memberikan keterangan terkait proses hukum terhadap MAP (33), pelaku penyebaran hoaks yang sedang diproses di Polres Sorong, Selasa 28 Mei 2019.

"Keterlibatan pelaku sebagai bagian jaringan teroris masih diselidiki dan didalami. Apakah betul pelaku ini masuk dalam jaringan teroris atau bukan," katanya.

Herry menegaskan, dirinya sudah memerintahkan jajaran Polres Sorong untuk mengusut dan menuntaskan kasus ini.

"Saya perintahkan Kapolres Sorong agar proses. Pelaku berikan efek jera sehingga tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan hukum," kata Herry.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax di Sorong

Terhadap kasus MAT, Herry menyebut, Satuan Reskrim Polres Sorong masih melakukan proses penyelidikan.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku menyebarkan berita hoaks melalui Facebook saat berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

"Tadi sudah gelar perkara. Kalau gelar perkara selesai, tidak tunggu waktu lama. Dua hari ke depan bisa tetapkan pelaku sebagai tersangka penyebar berita hoaks," ungkapnya.

Dia menyebut, akibat pelaku menyebarkan berita hoaks bisa berdampak terjadinya perpecahan di tengah masyarakat. Ini kata dia patut diwaspadai dan diantisipasi bersama.

"Kalau informasi itu sudah tersebar di masyarakat, bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas," ujar dia.

Disebutkan, untuk mengantisipasi agar berita hoaks tidak menyebar di masyarakat, pihaknya memiliki unit cyber patroli yang bisa melacak berita hoaks di media sosial.

"Cyber patroli bertujuan mencari konten- konten atau isi berita hoaks dan provokatif. Jika menemukan ada oknum-oknum menyebarkan berita itu, maka jika terbukti, dilakukan tindakan tegas," tandasnya.

Dia mengimbau masyarakat Papua Barat terutama pengguna media sosial jangan menyebarkan informasi yang diragukan kebenarannya.

"Cek dulu apakah berita itu benar atau tidak. Jika berita sifatnya provokatif dan hinaan, maka jangan dishare ke medsos. Kalau sebarkan konten hoaks maka kita hukum pidana," ucapnya.

Diberitakan sebelumya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melalui Resmob Polres Sorong Kota mengamankan pelaku penyebar hoaks berupa video dan foto melalui akun Facebook berinisial MAP (33).

Di mana dalam akun Facebook dia menulis, pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bukan hanya itu, MAP juga menggugah video potongan yang sudah diedit, di mana dalam video tersebut Tito Karnavian memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 21-22 Mei lalu.

Baca juga: Kemkominfo dan GMKI Minta Mahasiswa Lawan Hoaks

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey kepada Tagar membenarkan penangkapan MAP pada Senin 27 Mei 2019.

"Pelaku penyebar hoaks kini sudah diamankan Mapolsek Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Mathias menjelaskan, motif pelaku menggugah karena ikut orang lain memposting gambar yang sama. Namun yang bersangkutan meyakini yang dia share itu benar kontennya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel, serta dokumen elektronik berupa postingan video yang dikirim oleh akun Pangeran_ozzak, di mana terdapat gambar Kapolri yang bertanya kepada anggota Brimob "masyarakat boleh ditembak".

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Berita terkait