Banda Aceh – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Baiturrahman, Banda Aceh, membubarkan pelaksanaan musisi jalanan, karena mengundang banyak orang dan tidak sesuai dengan protokol penanggulangan virus corona atau Covid-19.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baiturrahman Inspektur polisi Satu (Iptu) Tri Andi Dharma mengatakan, pembubaran itu dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2020 malam, karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang tidak mengadakan kegiatan yang mengundang orang ramai.
“Awal mereka mengadakan musik jalanan di Taman Bustanul Salatin atau yang dikenal dengan Taman Sari. selama ini tempat tersebut sangat sepi dari pengunjung, karena adanya imbauan dari pemerintah,” ujar Tri Andi Dharma, Minggu, 14 Juni 2020.
Tri Andi Dharma menambahkan, kegiatan yang dilakukan tersebut, juga tidak mengantongi izin secara resmi, bukan hanya sebatas itu saja bahkan juga sangat menganggu arus lalu lintas di kawasan itu.
Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana kegiatan itu, untuk menghentikan pertunjukan live musik, karena akan mengundang orang banyak di tengah wabah pandemi Covid-19.
Awal mereka mengadakan musik jalanan di Taman Bustanul Salatin atau yang dikenal dengan Taman Sari.
“Pembubaran pertunjukan musik jalanan itu dilakukan secara humanis dan tidak ada kendala apa pun, setalah melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara dan akhirnya pelaksanaan acara itu dihentikan,” tutur Tri Andi Dharma.
Tambahnya, selain petugas yang melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara, pihaknya juga melakukan pengaturan lalu lintas yang sempat terjadinya kemacetan di kawasan simpang pertigaan Taman Bustanul Salatin.
"Kami juga mengatur arus lalu lintas bagi penguna jalan, yang mana sempat terjadi kemacetan di simpang pertigaan Taman Bustanul Salatin dan juga mensosialisasikan, serta mengimbau agar selalu mematuhi peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan," kata Tri Andi Dharma. []