Jayapura - Sekelompok orang yang hendak mendeklarasikan Organisasi Republik Melanesia, dibubarkan polisi di Jalan Asrama Haji Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa 18 Agustus 2020.
Sebanyak 12 orang yang merupakan pengurus organisasi tersebut diangkut ke Markas Polresta Jayapura Kota. Mereka diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk mengetahui tujuan pembentukan organisasi tersebut.
Kami juga menyita spanduk serta alat pendukung kegiatan yang berbau separatis.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, 12 orang itu hendak menggelar pengukuhan pengurus Organisasi Republik Melanesia yang diduga kuat menentang Pancasila dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami juga menyita spanduk serta alat pendukung kegiatan yang berbau separatis. Mereka ini kita periksa untuk memastikan legalitasnya serta tujuan oranisasinya. Setau saya organisasi ini tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Jayapura," ujar Gustav kepada wartawan di markasnya, Selasa 18 Agustus 2020, sore.
Gustav menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hanya, kepolisian tidak mentolerir unjuk rasa yang sifatnya menentang negara serta memecah belas persatuan bangsa.
"Tolong ikuti aturan yang ada. Jaga persatuan bangsa dan negara Indonesia. Tetapi apabila menentang negara dan mengganggu ketertiban umum maka saya tegaskan akan dibubarkan," tegas Gustav.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh ajakan dari pihak-pihak yang ingin merongrong ideologi Pancasila, serta membuat negara dalam negara. Sebab, Papua telah final dalam bingkai NKRI sebagaimana dalam Perjanjian New York 1962.
"Saya tegaskan, kami akan bubarkan paksa apabila ada demo yang berbau separatis dan mengganggu Kamtibmas. Tetapi kalau sifatnya audiensi dan berkaitan dengan kehidupan orang banyak, akan kami fasilitasi dan kawal," tegas mantan Kapolres Jayapura ini.
Gustav mengaku bahwa sejak pencegahan Covid-19 pada Maret 2020 lalu, Polresta Jayapura Kota sama sekali tidak memberikan izin keramaian bagi pihak yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.
"Siapa pun dan dari pihak mana pun sejak Maret 2020 lalu tidak kami berikan izin. Pemerintah fokus mengangani Covid-19. Ini perlu diketahui masyarakay supaya tidak merasa ada tebang pilih," jelasnya.
Pantauan Tagar, pengurus Organisasi Republik Melanesia ini menggunakan baju PDL dan jas disertai simbol dan pangkat, layaknya Sunda Empire di Jawa Barat. Bahkan, pimpinan dari mereka menggunakan tongkat komando.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota juga membubarkan massa dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) karena bersikukuh menggelar peringatan sekaligus penolakan Perjanjian New York atau dikenal New York Agreement 1962.
Massa dari kelompok ini dibubarkan paksa di beberapa titik kumpul sekitar Kota Jayapura dan Distrik Abepura, dan juga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu 15 Agustus 2020 lalu.
Tiga orang pendemo ditangkap dalam aksi tersebut. Satu dianggap provokator karena mempengaruhi massa lainnya untuk melakukan pelemparan terhadap kepolisian. []