Polisi Bongkar Kasus Anak di Bawah Umur Diculik dan Dihamili

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil menguak kasus penculikan anak di bawah umur hamil
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil menguak kasus penculikan anak di bawah umur hamil. (Foto: Tagar/Fathan)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka berinisial AAB terhadap anak di bawah umur. Menurut polisi, korban berusia 16 tahun itu saat ini dalam kondisi hamil.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari orang tua korban yang melaporkan kepada kepolisian bahwa anaknya telah hampir dua setengah bulan diculik.

Kita temukan di tempat indekos di daerah Mojokerto, Jawa Timur.

"Setelah adanya laporan, tim bergerak, melakukan pengejaran, kemudian tersangka kita amankan bersama dengan korban anak di bawah umur, dengan kondisi saat ini sedang hamil," ujar Yusri dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020.

Baca juga:  Emak-emak yang Berkelahi di Mamuju Sulbar Hamil Enam Bulan

Dia berujar, modus tersangka adalah dengan cara menjalin hubungan asmara dengam korbannya. Kemudian, tersangka merayu korban sampai mau melakukan hubungan intim, hingga korban kini berbadan dua.

"Kita temukan di tempat indekos di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Kita lakukan pemeriksaan, dia mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali mulai dari bulan Juli yang lalu sampai dengan Agustus, mengakibatkan korban hamil," ucapnya.

Baca juga: Nikah 2 Bulan, Audi Marissa Hamil Anak Anthony Xie

"Kemudian disampaikan pada si tersangka, tersangka malah mengajak lari si korban ini ke Mojokerto, Jawa Timur," kata Yusri.

Selanjutnya, Yusri menyebut, kini korban telah diserahkan kepada orang tuanya dan diberikan pendampingan psikis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Adapun tersangka AAB akan disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP, serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Sedang Hamil & Susah Tidur? Begini Cara Mengatasinya
Ketika mengandung, seorang ibu selalu mengalami susah tidur dan keluhan lainnya. Ibu hamil disarankan untuk menghindari olahraga sebelum tidur.
Ibu Hamil Meninggal Akibat Panik saat Gempa di Mamuju
Ibu hamil di Kabupaten Mamuju meninggal dunia akibat panik saat gempa bumi magnitudo 5,4.
Sinopsis Film Jane the Virgin, Perawan Hamil karena Insiden Medis
Film Jane The Virgin mengangkat kisah kocak tentang perawan muda yang hamil karena kesalahan medis.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban