Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka berinisial AAB terhadap anak di bawah umur. Menurut polisi, korban berusia 16 tahun itu saat ini dalam kondisi hamil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari orang tua korban yang melaporkan kepada kepolisian bahwa anaknya telah hampir dua setengah bulan diculik.
Kita temukan di tempat indekos di daerah Mojokerto, Jawa Timur.
"Setelah adanya laporan, tim bergerak, melakukan pengejaran, kemudian tersangka kita amankan bersama dengan korban anak di bawah umur, dengan kondisi saat ini sedang hamil," ujar Yusri dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020.
Baca juga: Emak-emak yang Berkelahi di Mamuju Sulbar Hamil Enam Bulan
Dia berujar, modus tersangka adalah dengan cara menjalin hubungan asmara dengam korbannya. Kemudian, tersangka merayu korban sampai mau melakukan hubungan intim, hingga korban kini berbadan dua.
"Kita temukan di tempat indekos di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Kita lakukan pemeriksaan, dia mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali mulai dari bulan Juli yang lalu sampai dengan Agustus, mengakibatkan korban hamil," ucapnya.
Baca juga: Nikah 2 Bulan, Audi Marissa Hamil Anak Anthony Xie
"Kemudian disampaikan pada si tersangka, tersangka malah mengajak lari si korban ini ke Mojokerto, Jawa Timur," kata Yusri.
Selanjutnya, Yusri menyebut, kini korban telah diserahkan kepada orang tuanya dan diberikan pendampingan psikis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Adapun tersangka AAB akan disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP, serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. []