Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang Bantul-Sleman

Polisi menangkap 8 tersangka pengedar dan pembeli pil koplo di Bantul dan Sleman. Satu di antaranya perempuan. Sebanyak 7.059 butir diamankan.
Petugas saat menunjukkan barang bukti peredaran obat-obat berbahaya dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu 22 Januari 2020 (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta menangkap delapan orang tersangka pengedar obat-obatan keras jenis trihexyphenidyl yang beredar di Sleman. Satu di antaranya adalah seorang perempuan asal Bantul.

Perempuan tersebut berinisial RIS 22 tahun, kepada Tagar mengaku baru satu kali melakukan pengedaran narkoba. RIS sebelumnya diajak bisnis pil tersebut oleh temannya. RIS bersedia karena butuh uang tambahan untuk biaya sehari-hari.

"Baru sekali. Awalnya ditawarin sama teman. Karena butuh uang jadi saya ambil pekerjaa itu. Saya menyesal," katanya kepada Tagar di sela jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu 22 Januari 2020.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu box warna pink yang di dalamnya terdapat 46 buah plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil trihexyphenidyl siap edar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Andhyka Doni mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di daerah Imogiri, Kabupaten Bantul.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima. Kata Andhyka, pelaku RIS adalah pengembangan dari tersangka RS yang lebih dahulu diamankan pada kasus yang sama.

Berkat kerja keras, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang menjadi pengedar barang tersebut dan berhasil mengamankan RS 25 tahun, warga Bantul di wilayah Gedong Kuning. RS ditangkap saat mengambil paket pil di jasa ekpedisi.

Jaringan Narkoba Bantul-Sleman1Delapan tersangka ditangkap atas kasus peredaran obat-obatan berbahaya, salah satunya perempuan asal Bantul. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Dari tangan RS petugas menemukan dua botol pil trihexyphenidyl berisi 2.000 butir pil dan handpone. Saat dilakukan pemeriksaan sebagian barang telah dititipkan kepada pacarnya. "Setelah mendapat kiriman barang secara online, pil trihexyphenidyl oleh tersangka RS dipecah menjadi paket kecil berisi 10 butir," katanya.

Setelah berhasil menangkap RS, petugas melakukan pengembangan kasus. Ternyata barang haram itu biasa dikirimkan kepada pelaku RIS dan dua tersanga lainnya berinisial IC 25 tahun dan NR 24 tahun. IC dan NR ini dua-duanya warga Bantul. Saat itu juga ketiga pelaku langsung diamankan di Sanden, Bantul.

Setelah dilakukan pengembangan lagi, paket-paket kecil tersebut oleh tersangka juga diedarkan ke pelaku MI 19 tahun, AS 23 tahun, dan RD 25 tahun. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di wilayah Triharjo Sleman.

Tersangka utamanya adalah RS yang membeli secara online kemudian diecer pada teman-temanya.

Saat dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan AY 18 tahun di Sleman. "Ke delapan pelaku ini semuanya pengedar satu jaringan inisial RS," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksan terhadap tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka RS dengan cara beli melalui media sosial. Setelah transaksi selesai dilakukan, paket kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Tersangka utamanya adalah RS yang membeli secara online kemudian diecer pada teman-temanya. Sasarannya semua masyarakat yang membutuhkan pil tersebut," kata Andhyka.

Sementara itu KBO Narkoba Polres Sleman Ipda Farid M Nur mengatakan dari pengakuan tersangka RS, ia sudah setahun lebih melakukan bisnis haram tersebut. Motif ekonomi menjadi alasan RS melakukan pekerjaan ini. "Motif karena ekonomi, ia beli secara online kemudian dijual dengan paket kecil berisi 10 butir seharga Rp 30 ribu," katanya.

Dari delapan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total 6.860 pil trihexyphenidyl, 157 Camlet, dan 42 pil Alpeazolam dengan total 7.059 butir. Atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal 196 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan pasal 197 dengan pidana penjara 15 tahun, serta denda Rp 1,5 miliar. []

Baca Juga:


Berita terkait
Penyebab Komplotan Pil Sapi di Sleman Terungkap
Polres Sleman berhasil membekuk komplotan pengedar pil sapi. Penyebab kasus ini terungkap salah satu komplotan mengalami kecelakaan.
Ustaz di Bangkalan Ajarkan Muridnya Konsumsi Narkoba
Berdasarkan pengakuan tersangka, mengonsumsi narkoba tidak dilarang dalam agama sehingga AM memfasilitasi muridnya mengonsumsi narkoba.
Januari Polres Malang Tangkap 19 Orang Kasus Narkoba
19 orang yang diamankan merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polres Malang selama 15 hari dan mengamankan 183 gram sabu dan satu batang ganja.