Polisi Bongkar Cinta Terlarang Randy yang Berujung Maut

Polisi menyebut, cinta terlarang Randy Secada menyebabkan dirinya dihabisi suami selingkuhannya. Ini penjelasan polisi.
Almarhum Randy Secada, korban pembunuhan di Kabupaten Jeneponto semasa hidup. (Foto: Tagar/Facebook Randy)

Jeneponto - Randy Secada, pria berumur 28 tahun asal Kabupaten Bantaeng, Sulsel, tewas di tangan Muh Risal, 28 tahun. Polisi sebut, pembunuhan berencana ini lantaran dipicu asmara hingga perselingkuhan.

Perselingkuhan ini antara korban, Randy Secada dengan istri pelaku pembunuhan, Muh Risal berinisial F. Parahnya lagi, hubungan terlarang korban dengan istri pelaku atau perselingkuhan itu, sudah berlangsung tiga bulan lamanya.

Perselingkuhan ini bermula karena terjadi permasalahan keluarga, yang terjadi kurang lebih tiga bulan yang lalu.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, pembunuhan ini terjadi karena korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku.

Puncaknya, ketika pelaku mengetahui jika istrinya itu berboncengan dengan korban saat hendak menjemput anaknya di Desa Rumbia.

"Pelaku sangat kecewa dengan istrinya, karena ada rencana mengajak selingkuhannya itu, untuk lari dari kampungnya, bermaksud untuk melakukan pernikahan. Pelaku mengetahui itu, sehingga melakukan pembunuhan dengan sebilah badik," kata Yudha Kesit, Kamis 24 September 2020.

Yudha membeberkan, pelaku dan istrinya itu, hubungannya sudah tidak harmonis, sejak tiga bulan lalu. Keretakan rumah tangga mereka, bermula dari adanya permasalah keluarga, hingga berujung dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Setelah mendapatkan kekerasan tersebut, istri dari pelaku memutuska untuk pisah ranjang. Bahkan, berniat untuk cerai.

Adanya niat untuk berpisah, sehingga istri pelaku ini membuka hati untuk orang lain. Dia menjalin hubungan asmara dengan Randy Secada, pemuda asal Kabupaten Bantaeng.

"Perselingkuhan ini bermula karena terjadi permasalahan keluarga, yang terjadi kurang lebih tiga bulan yang lalu. Dimana istri pernah mendapat penganiayaan atau KDRT dari pelaku. Setelah itu, istri sudah tidak mau rujuk lagi, mengambil langkah terjadinya perselingkuhan. Jadi mereka juga sudah tiga bulan pacaran," bebernya.

Sebelumnya, Polisi sebut jika pembunuhan terhadap Randy Secada, 27 tahun, pemuda asal Kabupaten Bantaeng, yang dilakukan oleh Muh Risal, 28 tahun, merupakan pembunuhan berencana.

Sehingga, Risal dijerat pasal 480 subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []

Berita terkait
Cegah Penyakit Pandemi, Ratusan Warga Bantaeng Rapid Test
Untuk mendeteksi dini kemungkinan adanya virus corona maka sebanyak 479 warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani rapid test.
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pantai Seruni Bantaeng
Dedyng meminta kepada komunitas Runners Community agar bisa menjadi pelopor penerapan perda tentang kawasan tanpa rokok.
Pembunuh Randy asal Bantaeng Tertangkap, Ini Identitasnya
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jeneponto membeberkan identitas pelaku pembunuhan Randy pria asal Bantaeng yang tewas di Jeneponto. Ini identitasnya