Polisi Binjai Disebut Rekayasa Adegan Pembunuhan

Terdakwa kasus pembunuhan Ramona Sembiring menuduh polisi di Binjai merekayasa kasus pembunuhan dan menyiksa dirinya.
Terdakwa kasus pembunuhan Ramona Sembiring saat di Pengadilan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Terdakwa kasus pembunuhan Ramona Sembiring, tidak terima pernyataan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai, Aipda Musliadi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis, 6 Agustus 2020.

Ramona menuduh polisi melakukan rekayasa terhadap adegan rekonstruksi pembunuhan istrinya Raskami Surbakti yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi usus terburai dan tanpa busana di lokasi galian C Dusun Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis 30 Januari 2020 lalu.

"Tidak benar (keterangan polisi) semua itu pak. Kasus ini direkayasa. Sewaktu rekonstruksi saya diarahkan polisi untuk melakukan semua adegan pembunuhan istri saya," kata Ramona sambil menunjuk ke arah Musliadi.

Mendengarnya, Musliadi membantah tuduhan Ramona kepada majelis hakim yang diketuai Dedi. "Kita tidak ada rekayasa. Semua adegan itu dilakukan sesuai dengan keterangan Ramona sewaktu diperiksa polisi," bantah Musliadi.

Usai persidangan, pengacara Ramona, Candoro Manik menambahkan setelah kliennya ditangkap polisi, Ramona mendapat penyiksaan dengan cara menutup matanya dan memasukkan air ke dalam hidung Ramona.

"Ramona dipaksa untuk mengakui pembunuhan Raskami," kata Manik.

Baca juga: 

Ramona, kata Manik juga mengaku sudah dua kali ditangkap polisi atas kasus tersebut. Namun, pada penangkapan pertama, polisi memulangkan Ramona, dengan alasan belum cukup bukti.

Satu bulan kemudian, polisi kembali dan langsung menangkap kliennya. "Disitulah Ramona ini dipaksa untuk mengakui pembunuhan Raskami," tambahnya.

Hingga sejauh ini Ramona masih bersikeras tidak mengaku telah membunuh wanita yang sedang mengandung janin dua bulan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama melalui selulernya tidak dapat memberi tanggapan sebelum menanyakan kepada penyidik kepolisian yang hadir sebagai saksi di persidangan.

"Saya tidak dapat mengomentari dan beri tanggapan. Saya tanyakan dulu ke penyidik," kata Yayang.

Jaksa Penuntut Umum Beny Surbakti mengatakan, Ramona nekat membunuh Raskami karena tidak senang terhadap istrinya yang dinilai melawan kepada ibu kandung Ramona.

"Sebelum ditemukan menjadi mayat, korban (Raskami) sempat mengatakan kepada ibu Ramona untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga mereka," jelas Beny.

Bahkan, Ramona juga sempat mengeluarkan bahasa untuk 'menyelesaikan' istrinya. 

"Kami tidak tahu defenisi menyelesaikan yang disebut Ramona. Tapi, itulah perkataan Ramona kepada ibu usai mendengar pertengkaran istri dan ibunya," terang Beny. []

Berita terkait
Tambahan Saksi Baru Kasus Pembunuhan ROS di Bantaeng
kasus pembunuhan terhadap saudara kandung di Kabupaten Bulukumba kini memasuki babak baru, dimana satu saksi kembali di periksa polisi.
Pelaku Pembunuhan di Aceh Barat Masih Misteri
Polres Aceh Barat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan di Desa Peulante, Kecamatan Arongan Lambalek, meski sudah memeriksa 11 saksi.
Kasus Pembunuhan ROS di Bantaeng Lanjut ke Kejaksaan
Kasus pembunuhan sadis oleh saudara sendiri di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng kini bergulir di Kejaksaan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.