Polisi Bicarakan Surat Demo RUU HIP dan Omnibus Law

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus membicarakan surat pemberitahuan demonstrasi RUU HIP dan Omnibus Law di DPR, Kamis, 16 Juli.
Aksi sejumlah organisasi Islam mengatasnamakan Gamis menolak RUU HIP, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Dok.Tagar).

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dua aksi demonstrasi menuntut pencabutan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Program Legislasi Nasional dan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 16 Juli 2020.

"Surat pemberitahuannya sudah masuk ke Polda Metro Jaya, pemberitahuannya saja, kita sudah menyurat ke Mabes Polri," kata Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Juli 2020. 

Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan.

Untuk itu pihaknya telah mempersiapkan personel untuk mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. 

"Kepolisian siap mengamankan dan kita siap mengawal," ujarnya. 

Baca juga: Kamis Besok, Buruh dan PA 212 Bakal Kepung DPR

Meski demikian, Yusri belum mengungkapkan jumlah personel yang akan diturunkan untuk mengawal aksi tersebut. 

Dia juga mengimbau kepada para pedemo RUU HIP dan Omnibus Law untuk mengikuti protokol kesehatan selama mengikuti aksi, karena pandemi Covid-19 belum berakhir. 

Kombes Pol Yusri YunusKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus dugaan narkoba yang menjerat Vannesa Angel di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.(Foto: Tagar/Fathan)

"Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan," katanya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tertawa Ditanya Soal RUU HIP

Kelompok buruh dan organisasi masyarakat (ormas) Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis, 16 Juli 2020. Meski aksi dilakukan di hari dan tempat yang sama tetapi masing-masing kelompok bakal menyuarakan isu yang berbeda.

Tujuan kelompok buruh hendak mendesak penghentian pembahasan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Sementara, PA 212 cs datang ke Senayan untuk menolak RUU HIP dengan menargetkan pencabutan pembahasan dari Prolegnas 2020.

Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Ellena Ekarahendy menuturkan posisi politik Gebrak adalah menolak keseluruhan klaster dalam Omnibus Law RUU Cilaka.

“Kita saksikan pemerintah bersekongkol dengan oligarki melalui sertifikat untuk menjarah sumber daya alam dan mengobral hidup pekerja serta anak muda yang sering disebut sebagai bonus demografi. Omnibus law bukan jawaban krisis akibat pandemi namun justru akan memperparah krisis,” kata Ellena.

Sementara, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengklaim gelombang demonstrasi penolakan RUU HIP jilid II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020 nanti akan lebih besar dari aksi sebelumnya, karena didukung sedikitnya 174 ormas. Slamet Maarif pun optimistis aksi ini dapat berjalan lancar seperti aksi pertama.

"Insya Allah kalau kawan-kawan sudah terbiasa. Jangankan 10 ribu, sejuta lebih, kita sudah biasa ngatur [massa agar menerapkan protokol Covid-19] itu. Insya Allah semuanya kondusif," ujar Tokoh PA 212 Slamet Maarif di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. []

Berita terkait
Besok Mahfud Md Kirim Surat ke DPR terkait RUU HIP
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md akan menyampaikan sikap resmi pemerintah ke DPR terkait RUU HIP, Kamis, 16 Juli.
Polemik RUU HIP, Yusril Ihza Mahendra: Biarin Aja
Pengacara Tim Sukses Jokowi-Maruf Amien pada Pemilihan Presiden 2019 Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya belum saatnya menanggapi RUU HIP
PA 212 Cs Demo RUU HIP Jilid II di DPR, Kamis 16 Juli
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengklaim gelombang demonstrasi penolakan RUU HIP jilid II Kamis, 16 Juli 2020 lebih besar dari yang pertama.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia