Polisi Bekuk Pemuda yang Mengancam Bunuh Kapolda Fadil Imran

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang berinisial S lantaran mengunggah ancaman bunuh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
Ilustrasi - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang berinisial S lantaran mengunggah ancaman bunuh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. (foto: Tagar/Humas Polda Metro Jaya).

Jakarta - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang pemuda berinisial S lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

"Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020. 

Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja.

Kemudian, saat diperiksa petugas, tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng. 

Baca juga: Isi Surat Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya

"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ucap Yusri. 

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut. 

Berdasarkan penyelidikan, kata Yusri, ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp 'Kedai Kopi Indonesia'. Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia. 

Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan. 

Baca juga: Pesan Habib Rizieq ke Munarman: Bongkar Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri. 

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. []

Berita terkait
3 Anggota DPR Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab, setidaknya sudah ada tiga (3) anggota DPR RI ajukan penangguhan penahanan untuk pentolan FPI itu.
Pasang Badan Buat Habib Rizieq, Fadli Zon: Tuduhan Sangat Sumir
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengaku rela pasang badan menjaminkan dirinya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Kronologi Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
Berikut kronologi rekonstruksi peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI pengawal Habib Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek.
0
Emma Raducanu Melaju ke Putaran Kedua Tenis Wimbledon 2022
Raducanu awali debutnya di Wimbledon, 27 Juni 2022, malam waktu setempat, kalahkan petenis Beliga, Alison van Uytvanck, 6-4 dan 6-4